Lolos dari OTT KPK, Dua Kada di Jatim Berstatus Tersangka

Jumat, 08 Juni 2018 – 06:16 WIB
Wakil Ketua KPK Saut Situmorang. Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Tulungagung Syahri Mulyo dan Wali Kota Blitar Muhamad Samanhudi Anwar sebagai tersangka kasus dugaan suap. Penetapan status tersangka untuk dua kepala daerah dari PDI Perjuangan itu merupakan tindak lanjut operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar KPK di Blitar dan Tulungagung, Rabu (6/6).

Wakil Ketua KPK Saut Situmorang menyatakan, pihaknya telah menemukan dua alat bukti permulaaan yang cukup tentang suap dari kontraktor untuk Syahri dan Samanhudi. Suap untuk Syahri terkait proyek pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten Tulungagung.

BACA JUGA: KPK Gelar OTT di Tulungagung & Blitar, Begini Kronologisnya

Baca juga: KPK Gelar OTT di Tulungagung & Blitar, Begini Kronologisnya

Sedangkan Samanhudi diduga menerima suap terkait pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Blitar TA 2018. “KPK menetapkan enam orang sebagai tersangka, " ujar Saut dalam konferensi pers di kantornya, Jumat(8/6) dini hari.

BACA JUGA: OTT di Tulungagung dan Blitar, KPK Amankan Duit Rp 2 Miliar

KPK juga menetapkan Agus Prayitno (swasta), Sutrisno (Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupateng Tulungagung), Susilo Prabowo (swasta/kontraktor) dan Bambang Purnomo (swasta) sebagai tersangka. Susilo yang disangka memberi suap dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto jo Pasal 65 KUHPidana.

Sedangkan Syahri, Agus Prayitno dan Sutrisno diduga menerima suap untuk kasus Tulungagung. Ketiganya dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

BACA JUGA: Salam Metal Bupati Tangkapan KPK Bikin Petinggi PDIP Murka

Untuk kasus Blitar, tersangkanya adalah Samanhudi dan Bambang Purnomo. Keduanya diduga menerima suap dan dijerat Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

Sebelumnya, KPK pada Rabu (6/6) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Tulungagung dan Kota Blitar. Dalam operasi senyap itu, Tim KPK mengamankan lima orang, yakni Susilo Prabowo dan istrinya yang bernama Andriani, Sutrisno, Bambang Purnomo dan Agus Prayitno.

OTT itu juga menyasar Syahri dan Samanhudi. Namun, keduanya lolos saat hendak ditangkap.

KPK dalam OTT itu mengamankan sejumlah barang bukti dugaan tindak pidana korupsi tersebut. Di antaranya adalah uang senilai Rp 2,5 miliar dalam pecahan Rp 100 ribu dan Rp 50 ribu.(ipp/JPC)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Salam Metal, Bupati Purbalingga Kader PDIP Jadi Tahanan KPK


Redaktur & Reporter : Antoni

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler