jpnn.com - JAKARTA - Peserta tes CPNS yang nilai tes kompetensi dasar (TKD)-nya memenuhi passing grade belum tentu lulus CPNS.
Deputi SDM KemenPAN-RB Setiawan Wangsaatmaja menjelaskan, kelulusan CPNS disesuaikan dengan formasi masing-masing instansi.
BACA JUGA: 312 Kada-Wakada Tersangkut Hukum, Tersangka Akan Dinonaktifkan
Misalnya, formasi tenaga kesehatan yang dibutuhkan ada 20 orang. Sedangkan yang lulus passing grade ada 50 orang. Otomatis yang diambil adalah rangking 1 sampai 20. Sedangkan yang rangking 21 sampai 50 dinyatakan gagal.
"Sebaliknya bila tenaga dokter spesialis yang dibutuhkan daerah A ada 10 orang, tapi yang memenuhi passing grade hanya enam orang, yang diambil enam orang tersebut. Malah ada kekurangan empat orang," ujarnya di Jakarta, Selasa (24/12).
BACA JUGA: Banyak Keluarga Jadi Pejabat. Adik Atut: Itu Takdir Tuhan
Bagi pelamar yang tidak memenuhi passing grade, lanjutnya, praktis tidak lulus. Karena nilainya di bawah standar minimal kelulusan.
"Itu sebabnya, untuk kelulusan pejabat pembina kepegawaian di daerah lah yang menetapkan. Karena formasinya kan di mereka. Jadi dari rangking yang telah disusun Panselnas tinggal ditetapkan berapa yang diambil sesuai formasinya," pungkasnya. (esy/jpnn)
BACA JUGA: Siapa yang Tahu Rangking di Bawahnya?
Lihat Hasil Seleksi CPNS di Seluruh Indonesia, klik JPNN
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pengumuman CPNS Tanpa Rangking, Celah Manipulasi
Redaktur : Tim Redaksi