LP M'arif NU Mempertanyakan Rencana Penarikan Pajak Sekolah

Jumat, 11 Juni 2021 – 22:16 WIB
Ilustrasi kegiatan belajar di sekolah. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Rencana penghapusan bebas pajak bagi sekolah ditolak Lembaga Pendidikan (LP) Ma'arif NU PBNU. Pemerintah diminta membatalkan rencana tersebut.

Ketua LP Ma'arif NU KH Arifin Junaidi mengatakan sampai saat ini pihaknya masih terus bergerak di bidang pendidikan.

BACA JUGA: Siswa Gelar Aksi: Ini Sekolah atau Kantor Pajak?

Bukan untuk mencari keuntungan finansial, tetapi berperan serta dalam upaya mencerdaskan bangsa sebagai pelaksanaan amanat UUD 1945.

LP Ma'arif NU yang fokus di bidang pendidikan jauh sebelum kemerdekaan RI, saat ini menaungi sekitar 21 ribu sekolah dan madrasah di seluruh Indonesia, sebagian besar ada di daerah 3T. 

BACA JUGA: HNW Tolak Rencana Pengenaan PPN untuk Sembako dan Sekolah

Kiai Arifin mengungkapkan dalam menetapkan biaya pendidikan yang harus ditanggung murid, jangankan menghitung komponen margin dan pengembalian modal, bisa menggaji tenaga didik kependidikan dengan layak saja merupakan hal yang berat. 

"Karena hal itu sangat memberatkan orang tua murid," ujar Kiai Arifin dalan keterangannya kepada media, Jumat (11/6).

BACA JUGA: Iman Heran Sekolah Masih Tarik Uang Komite dari Siswa, Dana BOS Dibuat Apa?

Itu sebabnya, lanjutnya, gaji tenaga kependidikan di lingkungan LP Ma'arif NU masih jauh dari layak.

Gaji para tendik tersebut di bawah UMK padahal tugas, posisi dan fungsi guru tak berada di bawah buruh.

"Saya tak habis mengerti sebenarnya apa yang ada di mindset para pengambil kebijakan di negara kita dengan rencana itu," serunya. 

Dia menambahkan, setelah gagal memasukkan pendidikan dalam rezim bisnis saat menyusun RUU Omnibus Law, kini pemerintah akan mengenakan pajak bagi lembaga pendidikan.

Ini bertentangan dengan upaya mencerdaskan bangsa yang menuntut peran pemerintah dan keterlibatan masyarakat. 

"Harusnya pemerintah mendukung partisipasi masyarakat," ucapnya.

Jika pemerintah memaksakan untuk mengenakan pajak pada lembaga pendidikan, maka Kiai Arifin mengatakan, LP Ma'arif NU sebagai bagian dari Jam'iyyah NU tetap pada keputusan Munas dan Konbes NU 2012, tentang kewajiban membayar pajak.

Salah satu pembahasan Munas itu adalah soal wajib tidaknya rakyat membayar pajak ketika perpajakan yang seharusnya dimanfaatkan untuk kemaslahatan rakyat justru dikorupsi. 

"NU akan selalu bersama pemerintah, selama pemerintah bersama rakyat. Sebaliknya, kalau pemerintah meninggalkan rakyat maka NU akan memberikan kritik sebagai masukan," pungkas KH Arifin Junaidi: (esy/jpnn)


Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler