JAKARTA - Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin tidak begitu saja menyerah setelah dirinya ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)Tak tanggung-tanggung, politisi dari daerah pemilihan Jember-Lumajang itu berkukuh tidak akan pulang dan melakukan perlawanan dari tempat persembunyiannya
BACA JUGA: Menhut Targetkan Rekrut 20.000 Tenaga Penyuluh
Tapi KPK tidak tinggal diam, lembaga anti korupsi ini mengaku akan berkoordinasi dengan penegak hukum dan lembaga hukum di luar negeri
BACA JUGA: Enggan Spekulasi, MK Tunggu Polisi
Jadi ini strategi kami," kata Wakil Ketua KPK M Jasin di kantornya kemarin (1/7).Menurut salah seorang dalam di KPK, lembaga yang dipimpin Busyro Muqoddas itu telah melakukan koordinasi dengan lembaga antikorupsi Singapura
BACA JUGA: Marissa Haque Mengadu ke MK
"Seperti menangani kasus Nunun (tersangka kasus cek perjalanan pemilihan Deputi Gubernur Senior BI), kami juga kerjasama dengan CPIB," kata pegawai yang tidak mau disebutkan namanya ituDia juga belum bisa merinci bagaimana upaya untuk memulangkan Nazaruddin dengan CPIBYang jelas, lanjut dia, Indonesia sebenarnya sangat kesulitan untuk memulangkan para buronan koruptor, termasuk Nazaruddin lantaran tidak ada kerjasama ekstradisi dengan antara kedua negara
Di bagian lain, Direktorat Jenderal Keimigrasian Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusi rupanyanya telah menarik paspor Nazaruddin sejak 24 Mei lalu"Paspornya kami tarik ketika dia dicegah," kata Dirjen Imigrasi Bambang Irawan saat dihubungi wartawan
Menurutnya, dengan ditariknya paspor Nazaruddin, berarti pria kelahiran Simangulun itu bisa dinyatakan illegalSebab, dia sudah tidak memiliki dokumen resmi untuk tinggal di negeri SingaSeharusnya, kata Bambang, Nazaruddin secepatnya meninggalkan Singapura.
Bagaimana dipulangkan jika Nazaruddin tidak memiliki paspor? Gampang sajaBambang menjelaskan, pihaknya akan berkejasama dengan otoritas Singapura dan menyiapkan dokumen-dokumen pemulangan dan kemudian akan dibuat Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP)
Nah, saat ditanya tentang pencabutan paspor Nazaruddin yang disampaikan Kemenkum HAM, Jasin tidak mau menanggapinyaMenurutnya, pencabutan paspor itu merupakan kewenangan Kemenkum HAM dan mengacu pada prosedur hukum yang ada"Kalau soal itu pak Patrialis (Menkum HAM Patrialis Akbar) sangat paham," ujar Jasin
Di bagian lain, ditetapkannya Nazaruddin sebagai tersangka oleh KPK mendapat perhatian dari Presiden SBYJuru Bicara Presiden Julian Aldrin Pasha mengatakan, presiden telah memberikan instruksi secara langsung kepada Kapolri"Memerintahkan secara langsung kepada Kapolri untuk mencari, menangkap, dan membawa pulang saudara Nazaruddin di Singapura agar bisa memenuhi proses hukum di KPK," kata Julian di Kantor Presiden.
Presiden, lanjut dia, meminta Kapolri untuk berkoordinasi dengan KPK dalam penanganan kasus korupsi yang diduga melibatkan Nazaruddin ketika berkas atau argumentasi hukumnya diproses"Setelah KPK secara resmi menetapkan status Nazaruddin maka presiden memerintah kepada Kapolri untuk segera berkoordinasi dengan KPK," terangnya.
Meski Indonesia dan Singapura belum memiliki perjanjian ekstradisi, namun dia yakin Singapura akan menghormati hukum dan bisa memberi bantuan terhadap proses pemulangan Nazaruddin.
Menko Polhukam Djoko Suyanto mengatakan, instruksi presiden tersebut bukan merupakan bentuk intervensi terhadap KPK. "Membantu KPK menghadirkan (Nazaruddin)Tidak ada intervensi di situ," tegasnya.
Dia menjelaskan, KPK memang sebagai lembaga yang memiliki kewenangan dalam penanganan kasus NazaruddinSementara pemerintah hanya memberikan dukungan"KPK kan yurisdiksinya di dalamNggak bisa menjangkau keluarOleh karena itu kepolisian, BIN, lalu kementerian luar negeri, dilibatkan dalam upaya mendatangkanJadi jangan dilihat intervensinya," terang Djoko.
Sementara itu, kengototan Nazaruddin untuk tidak kembali ke Indonesia disampaikan kuasa hukumnya, OC KaligisPengacara senior yang akrab disapa OCK itu mengatakan bahwa kliennya sudah mempersiapkan strategi untuk untuk keluar dari kasus ini
Salah satu upaya yang dilakukan Nazaruddin, kata OCK adalah dengan mengajukan peninjauan di pengadilan Singapura mengenai status tersangka yang ditetapkan oleh otoritas IndonesiaOCK menerangkan, sistem di Singapura memang memberikan peluang kepada orang yang ditetapkan sebagai tersangka di negara asalnya untuk mengajukan peninjauan di pengadilan Singapura"Ini sudah menjadi jurisprudensi secara internasional," kata OCK kemarin.
OCK yang mengaku berkomunikasi dengan Nazaruddin sekitar dini hari kemarin menambahkan, hal yang diuji di pengadilan Singapura adalah soal uji konsistensi KPK dalam menegakkan hukum di IndonesiaMenurutnya, Nazaruddin akan mengungkapkan jika pemberantasan korupsi di Indonesia dilakukan secara tebang pilih"Saya diminta dia (Nazaruddin) sebagai saksi," imbuhnya
Selain itu, Nazaruddin juga mengaku akan tetap bertahan di SingapuraNaazaruddin sangat paham dirinya aman berada di SingapuraDia tahu para penegak hukum Indonesia tidak akan bisa menangkapnya di sana
OCK juga kembali menerangkan bahwa banyak pihak yang terlibat dalam kasusnyaBahkan, Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum dan Menpora Andi Mallarangeng juga mendapat setoran dari proyek di Kemenpora"Anas sebesar Rp 2 miliar dan Andi Rp 4 miliar," kata OCK(kuh/fal)
BACA ARTIKEL LAINNYA... BPJS Ketok Palu Sebelum Reses
Redaktur : Tim Redaksi