LP2TRI: Kejagung Harus PK Putusan Romli

Selasa, 31 Mei 2011 – 16:10 WIB
JAKARTA-  Sekjen Lembaga Pemantau Penyelenggara Triaspolitika Republik Indonesia ( LP2TRI), Teuku Chandra Adiwana meminta Kejaksaan Agung untuk mengajukan Peninjauan Kembali (PK) terkait putusan kasasi yang dijatuhkan pada mantan Dirjen Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Dirjen AHU Kemenkum HAM), Romli Atmasasmita dalam perkara Sistem Administrasi Badan Hukum Umum (Sisminbakum).

Alasannya, putusan bebas tersebut dapat diartikan menghapus unsur perbuatan melawan hukum tindak pidana korupsinya"Itu tidak benar, sebab unsur melawan hukumnya disebutkan dalam surat dakwaan jaksa

BACA JUGA: Jika di Thailand, Ekstradisi Nunun Lebih Mudah

Dengan begitu, majelis hakim berkewajiban membuktikan ada tidaknya unsur itu," ucap Teuku Chandra Adiwana, Selasa (31/5).

Romli didakwa secara alternatif yakni dakwaan I atau dakwaan II atau dakwaan III atau dakwaan IV
Dengan begitu, hakim memiliki kebebasan memilih dakwaan mana yang diperkirakan terbukti dilakukan terdakwa

BACA JUGA: Todung: Sebaiknya Adang Serahkan Nunun ke KPK

Dijelaskan Teuku, dakwaan I, terdakwa dijerat Pasal 12 huruf e jo Pasal 18 UU No 31 tahun 1999 jo UU No 20 tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP atau dakwaan II dengan Pasal 12 huruf e jo Pasal 15 jo Pasal 18 UU No 31 tahun 1999 jo UU No 20 tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP atau dakwaan III yakni Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU No 31 tahun 1999 jo UU No 20 tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP atau dakwaan IV dengan Pasal 3 jo pasal 18 UU No 31 tahun 1999 jo UU No 20 tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Menurut Teuku, dalam perkara pidana perbuatan terdakwa pasti mengandung unsur melawan hukum
Otomatis unsur melawan hukum yang disebutkan tersebut harus dibuktikan.

Perbuatan Romli, lanjut Teuku telah melanggar ketentuan Pasal 16 ayat 2 Keputusan Presiden No 17 tahun 2000 tentang pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara

BACA JUGA: Todung: Jabatan Pimpinan KPK Harusnya 4 Tahun

Keppres ini menyebutkan departemen atau lembaga pemerintah non departemen tidak diperkenankan mengadakan pungutan dan atau tambahan pungutan yang tidak tercantum dalam Undang-undang dan atau Peraturan Pemerintah

Aturan lain yang dilanggar lanjut Teuku yakni, Keputusan Presiden RI no 7 tahun 1998 tentang kerjasama Pemerintah dan badan usaha swasta dalam pembangunan dan atau pengelolaan infrastrukturYang mana Pasal 3 poin 6 menyebutkan, proses pengikutsertaan diselenggarakan melalui penawaran yang terbuka dan transparan, sehingga mendorong investasi.

UU No 20 tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) pada Pasal 2 Ayat (1)  poin d menyatakan, kelompok penerimaan negara bukan pajak meliputi : penerimaan dari kegiatan pelayanan yang dilaksanakan pemerintahHal ini dipertegas Peraturan Pemerintah No.87 Tahun 2000 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah No.26 Tahun 1999 tentang Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Departemen Kehakiman yakni Pelayanan Jasa Hukum (Biaya yang berkaitan dengan hukum yaitu Pengesahan Akta Pendirian atau Persetujuan atau Laporan Perubahan, per-akta Rp 200.000 dan Pengesahan Akta Pendirian atau Perubahan Anggaran Dasar perkumpulan, per-akta Rp 100.000.

Sedangkan akses fee yang ditetapkan kepada pelanggan Sisminbakum, tegas Teuku, adalah untuk pemesanan nama perusahaan dengan tarif Rp 350.000, tarif Pendirian dan Perubahan Badan Hukum dipatok Rp 1.000.000Untuk Pemeriksaan profile Perusahaan di Indonesia dipungut Rp 250.000, dan untuk Konsultasi Hukum dikenai biaya Rp 500.000

Dengan kata lain, biaya akses fee yang ditetapkan Romli Atmasasmita selaku Dirjen AHU  bertentangan dengan PP No.87 Tahun 2000 jo PP No.26 Tahun 1999Ini berdasarkan aturan bahwa, biaya pengesahan Akta Pendirian atau Persetujuan atau Laporan perubahan hanya Rp 200.000 per- aktaAtau ada selisih Rp 800 ribu.

"Karena sejak awal mendakwa dengan pasal korupsi, maka Kejaksaan Agung harus tetap mempertahankan dalilnya dan mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung segera," tegas Teuku

Sisminbakum adalah sistem online pendaftaran badan hukum yang biasa diakses notaris di seluruh IndonesiaMeski putusan kasasi sudah berlalu lebih dari 6 buklan lalu, Kejagung sampai kini belum bersikap dengan alasan masih mengkaji putusan Romli karena terkait perkara lain yakni atas nama tersangka Yusril Ihza Mahendra dan pengusaha Hartono Tanoesudibyo.(pra/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Menpora Penuhi Panggilan KPK


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler