LP3HI Dukung Kejagung Jerat Anak Perusahaan Duta Palma di Kasus Alih Fungsi Lahan

Senin, 04 Desember 2023 – 23:44 WIB
Ilustrasi kelapa sawit. Foto: JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) mendukung langkah Kejaksaan Agung (Kejagung) melanjutkan pengusutan kasus korupsi alih fungsi lahan untuk perkebunan sawit di Indragiri Hulu, Riau. Bahkan, menetapkan dua anak perusahaan Duta Palma Group sebagai tersangka.

Diketahui, Kejagung sebelumnya menjerat bos Duta Palma, Surya Darmadi alias Apeng dalam kasus ini. Ia telah divonis bersalah oleh pengadilan.

BACA JUGA: Hinca Panjaitan Soroti Kasus Bos Duta Palma, Begini Kalimatnya

"Karena dinyatakan bersalah, maka penetapan tersangka bagi korporasinya oleh Kejaksaan Agung adalah langkah tepat sebagai tindak lanjut dari putusan kasasi Apeng," ucap Wakil Ketua LP3HI, Kurniawan Adi Nugroho, saat dihubungi di Jakarta, Senin (4/12).

Ia meyakini penetapan tersangka atas kedua anak perusahaan Duta Palma ini akan memaksimalkan pengembalian kerugian negara. Sebab, pidana terhadap sebuah korporasi tidak ada hukuman badan (penjara).

BACA JUGA: Auditor Sebut Dividen Duta Palma Tak Sampai Rp 2 Triliun Sejak 2004

Kendati begitu, menurut Kurniawan, kejaksaan harus memperhatikan beberapa hal. Utamanya pertimbangan hakim dalam perkara sebelumnya dan fakta-fakta persidangan.

"Jaksa tinggal melacak aset dari 2 perusahaan tersebut untuk mengganti kerugian negara. Jika perlu, dilakukan pemblokiran rekening perusahaan dan penyitaan aset agar tidak terjadi pengalihan pada pihak ketiga, yang akan menyulitkan kejaksaan saat eksekusi," tuturnya.

BACA JUGA: Sudarsono Sebut Duta Palma Sebagai Perusahan yang Patuh Hukum

Lebih jauh, Kurniawan meyakini Duta Palma selaku perusahaan induk dapat juga dijerat sebagai tersangka jika ada relasi kegiatan yang merugikan negara. Misalnya, dua anak perusahaan yang telah berstatus tersangka mendapat keuntungan dari perbuatan yang dilakukan Duta Palma.

"Jika ditemukan fakta adanya relasi antarperusahaan untuk melakukan tindak pidana, mau tidak mau penyidik wajib menelusurinya. Apakah perbuatan itu atas perintah holding company atau bertindak sendiri-sendiri, termasuk aliran uangnya," tandasnya. (dil/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Adil Syarif

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler