Hinca Panjaitan Soroti Kasus Bos Duta Palma, Begini Kalimatnya

Rabu, 15 Februari 2023 – 00:11 WIB
Anggota Komisi III DPR RI Hinca Panjaitan. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.cpm

jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI Hinca Panjaitan menyoroti proses hukum dalam kasus korupsi PT Duta Palma dengan terdakwa Surya Darmadi.

Dia menilai ada kekeliruan dalam proses penuntutan penjara seumur hidup bagi Surya Darmadi.

BACA JUGA: Pemerhati Lingkungan: KHDPK untuk Kepentingan Perhutanan Sosial

Dalam perkara korupsi, Surya diduga melakukan suap perizinan pelepasan kawasan hutan di Riau. Dua dari tiga perusahaan sawit milik Surya Darmadi telah mengantongi izin hak guna usaha (HGU). Sedangkan tiga perusahaan lainnya tengah proses penerbitan HGU.

Berdasarkan Pasal 110 A dan 110 B Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, menyebut bahwa lahan usaha yang berada di kawasan hutan diberi waktu tiga tahun hingga 2023 untuk mengurus perizinan pelepasan kawasan hutan.

BACA JUGA: Sadino Sebut Tidak Ada Permasalahan Hukum di Kasus Duta Palma

Mengacu Pasal 110 A dan 110 B Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, diberikan waktu tiga tahun menyelesaikan perizinan dan pelanggaran atas ketentuan itu hanya dikenakan sanksi administratif.

"Kejaksaan Agung harus menghormati rezim hukum administratif. Pasal 110 A dan B, kok tidak dipakai. Tidak boleh langsung ultimum remedium. Tak dipenuhi (hukum administratif,-red) baru pidana," ujar Hinca kepada wartawan di Jakarta pada Selasa (14/2).

BACA JUGA: Auditor Sebut Dividen Duta Palma Tak Sampai Rp 2 Triliun Sejak 2004

Hinca menjelaskan Pasal 110 A dan 110 B UU Cipta Kerja lahir untuk menyikapi tumpang tindih perizinan di daerah.

Runtuhnya rezim orde baru ditandai dengan sistem sentralisasi berubah menjadi desentralisasi. Terkait izin-izin pengelokaan tidak lagi hanya dimonopoli Kementerian Kehutanan, tetapi otonomi daerah berperan penting.

"Pasal 110 a dan 110 b Ini dipakai menteri LHK mengobati pesakitan. Pasal ini mengoreksi salah satu pasal di UU Kehutanan terkait perkebunan," kata dia.

Atas dasar itu, dia meminta Kejagung mematuhi undang-undang yang berlaku.

"Ini diving tidak sekedar offside. Penegakan hukum ugal-ugalan. Tidak boleh itu. Hukum tidak bisa diproyek," kata dia.

Terdakwa kasus korupsi lahan sawit PT Duta Palma, Surya Darmadi, dituntut penjara seumur hidup. Surya Darmadi juga didenda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Jaksa meyakini Surya Darmadi terbukti secara sah melanggar Tindak Pidana Korupsi secara bersama-sama dan Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan Kesatu Primer Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kemudian, Kedua Pasal 3 ayat (1) huruf c Undang-Undang RI Nomor 15 Tahun 102 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2003 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang dan Ketiga Primair Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Jaksa juga membebankan Surya Darmadi untuk membayar uang pengganti atas perekenomian negara sebesar Rp 73,9 triliun. (cuy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Surya Darmadi Tak Terima Dituntut Penjara Seumur Hidup


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler