LPS Bakal Evaluasi Kebijakan Tingkat Bunga Penjaminan

Rabu, 07 Agustus 2019 – 01:42 WIB
Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Foto: JPC

jpnn.com, JAKARTA - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) telah menetapkan penurunan tingkat bunga penjaminan untuk simpanan rupiah pada bank umum dan Bank Perkreditan Rakyat (BPR) masing-masing sebesar 25 bps.

Sementara itu, tingkat bunga untuk valuta asing pada bank umum tidak berubah alias tetap.

BACA JUGA: Lembaga Penjamin Simpanan Punya Aset Rp 110 Triliun

Perubahan tingkat bunga penjaminan simpanan didasarkan pada beberapa pertimbangan.

BACA JUGA: Pertumbuhan Produksi Industri Manufaktur Melambat

BACA JUGA: Begini Pendapat Boni Soal Berita Asia Sentinel Terkait SBY

Antara lain, suku bunga simpanan perbankan terpantau berada di level yang stabil dan potensial untuk turun.

Perkembangan suku bunga pasar simpanan (SBP) 62 bank benchmark rupiah terpantau mengalami penurunan.

BACA JUGA: Isu Konspirasi Besar SBY Pengaruhi Elektabilitas Prabowo?

SBP Rupiah terpantau turun 11 bps menjadi 5,94 persen pada periode observasi (28 Juni 2019 hingga 25 Juli 2019).

Sementara itu, untuk SBP valuta asing dari 19 bank benchmark sepanjang periode evaluasi (11 Juni 2019 hingga 25 Juli 2019) tercatat hanya mengalami kenaikan terbatas sebesar 2 bps menjadi 1,26 persen.

Sepanjang Juni hingga Juli 2019 Bank Indonesia telah melonggarkan kebijakan moneter melalui penurunan giro wajib minimum (GWM) sebesar 50 bps dan penurunan BI 7-day Reverse Repo Rate (BI7DRR) sebesar 25 bps.

Kebijakan itu diambil sebagai respons untuk mendorong momentum pertumbuhan ekonomi di tengah kondisi inflasi yang relatif rendah, stabilitas eksternal yang terkendali dan kondisi ketidakpastian keuangan global yang cenderung mereda.

Kondisi dan risiko likuiditas perbankan relatif terjaga di tengah tren perbaikan pertumbuhan simpanan dan stabilitas sistem keuangan (SSK) domestik terpantau stabil sejalan dengan meredanya volatilitas di pasar keuangan.

"LPS akan melakukan evaluasi serta penyesuaian terhadap kebijakan tingkat bunga penjaminan sesuai dengan perkembangan suku bunga simpanan perbankan dan hasil asessment atas perkembangan kondisi ekonomi, likuiditas, serta stabilitas sistem keuangan," jelas Sekretaris LPS Muhamad Yusron beberapa waktu lalu.  (sb/pur/jay/nur)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Suku Bunga Penjaminan Simpanan Jadi 6,25 Persen


Redaktur & Reporter : Ragil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler