jpnn.com - JAKARTA - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) tidak mengubah skema tingkat bunga penjaminan simpanan.
Hal itu berlaku untuk rupiah dan valuta asing (valas) pada bank umum serta simpanan dalam rupiah Bank Perkreditan Rakyat (BPR).
BACA JUGA: Punya 822 Apotek, Penjualan Kimia Farma Capai Rp 6,2 Triliun
Tingkat Bunga Penjaminan periode 15 September 2016 hingga 15 Januari 2017 tetap di kisaran 6,25 persen untuk simpanan rupiah.
Sedangkan simpanan valas memiliki tingkat bunga penjaminan 0,75 persen. Adapun, simpanan rupiah di BPR dipatok 8,75 persen.
BACA JUGA: Pertama Bangun Kapal Selam, PAL Investasi Rp 2,5 Triliun
Sekretaris LPS Samsu Adi Nugroho menyebut tingkat bunga penjaminan itu masih sejalan dengan perkembangan terkini suku bunga simpanan perbankan.
Di mana, kondisi ekonomi makro domestik masih cukup stabil dengan likuiditas perbankan memadai.
BACA JUGA: Operasikan 8 PLTG, PLN Tambah Kapasitas 500 Mw
Tetapi, faktor eksternal, setelah Donald Trump terpilih sebagai Presiden Amerika Serikat (AS) dan respons kebijakan moneter patut diwaspadai.
Itu karena perkembangan tersebut berpotensi meningkatkan volatilitas pasar keuangan global khususnya negara-negara berkembang (emerging market).
”Di mana, pada ujungnya bisa menyenggol perekonomian dan stabilitas keuangan domestic,” tutur Samsu Adi di Jakarta, akhir pekan lalu.
Perlu dicatat, mengacu ketentuan LPS, kalau suku bunga simpanan diperjanjikan antara bank dan nasabah melebihi tingkat bunga penjaminan simpanan, maka simpanan nasabah tidak akan dijamin LPS.
Karena itu, Adi mengingatkan perbankan untuk menginformasikan kepada nasabah penyimpan mengenai tingkat bunga penjaminan simpanan berlaku secara resmi.
Artinya, menempatkan informasi tersebut pada tempat strategis dan mudah diakses nasabah penyimpan.
Selain itu, ke depan hendaknya perbankan dalam menjalankan usaha, memerhatikan kondisi likuiditas.
Dengan demikian, bank diharap dapat mematuhi ketentuan pengelolaan likuiditas perekonomian oleh Bank Indonesia (BI).
”Begitu juga pengaturan dan pengawasan perbankan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK),” ulas Adi. (far/jos/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Prediksi Support dan Resistance IHSG Pekan Ini
Redaktur : Tim Redaksi