LPSE Batalkan Tender Proyek Rp 13,7 M

Tanda Tangan Direktur RSUD Raha Dipalsukan

Jumat, 04 November 2011 – 03:06 WIB

KENDARI - Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Sultra, membeberkan "borok" proses tender proyek pengadaan alat kesehatan  (Alkes) di RSUD MunaAnggaran proyek itu sebesar Rp 13,7 Miliar

BACA JUGA: Pemprov Harus Bentuk Tim Lacak Dokumen Tanah Adat ke Belanda

LPSE pada tanggal 17 Oktober membatalkan hasil pengumuman lelang pengadaan Alkes di RSUD Muna
Namun pembatalan pengumuman pemenang tender itu, diacuhkan oleh panitia.

Ketua LPSE Sultra, Dr Rony Yakub Laute MSi yang dikonfirmasi mengungkapkan, pembatalan pengumuman pemenang tanggal 17 Oktober oleh lembaganya, karena Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) tidak mendapat pendelegasian wewenang dari Direktur Rumah Sakit selaku pengguna anggaran (PA)

BACA JUGA: Pemerintah Didesak Serius Urus Masyarakat Pesisir

Dalam peraturan presiden (Pepres) nomor 54 dikatakan, KPA pada Pemda merupakan pejabat yang ditetapkan oleh kepala daerah atas usul PA.

"Kita pertanyakan ke kepala rumah sakit, apa betul ada pendelegasian wewenang kepada KPA
Pengakuan Direktur RSUD Muna tidak pernah memberikan pendelegasian kewenangan kepada Kabid Keuangan dan Perencanaan RSUD sebagai KPA," terangnya.

Jika PA tidak mendelegasikan ke Kabid kewenangannya dan Kabid langsung membentuk panitia berarti panitia tersebut ilegal

BACA JUGA: Hutan Mangrove di Batam Tinggal 4 Persen

"Luar biasa mereka yang mengaku-aku panitia," tukas pria yang akrab disapa Nyong iniDalam SK Bupati terkait pengangkatan PA dan KPA, ia menyimpulkan KPA RSUD saat ini sebagai penumpang gelap dalam SK yang diterbitkan BupatiKarena mereka tidak diusul oleh PA.

Dengan realitas seperti itu, kata Ketua LPSE Sultra, bukan LPSE yang membatalkan lelangNamun lelang tersebut dibatalkan oleh peraturan karena prosesnya menyimpang.

Amiluddin Kunsi, Koordinator advokasi dan Media Kritik Sultra menduga, tidak adanya pendelegasian wewenang dari PA ke KPA, memiliki arti proses lelang alkes di RSUD cacat administrasi"Bila ada tanda tangan PA di dokumen tersebut, kami indikasikan itu tanda tangan palsuKarena PA pengakuannya kepada kami, tidak pernah tahu, tidak ada surat yang dikeluarkan terkait dengan tender alkes di RSUD Muna," bebernya.

Ia menghimbau kepada Asisten II dan DPPKAD untuk menahan proses pencairan dana tahap II dari proyek tersebut"Jangan karena ulah induvidu berdampak sistemik kepada Pemerintah," ujarnyaMereka juga akan bersurat ke Kementerian Keuangan dan DPR RI untuk mengawasi dana transfer di MunaUtamanya pengadaan Alkes di RSUD.

Sebelumnya, Sadaruddin SKM, KPA dari proyek tersebut menuturkan, pengangkatan dirinya selaku KPA dilakukan oleh BupatiSK tersebut dibuat melalui Kabag Hukum"SKnya SK kolektif," sebutnyaDia menjelaskan, dalam Permendagri nomor 21 tahun 2011 sudah jelas pembagian tugas antara PA dan KPA.

Begituhalnya dengan Sahrun, Ketua PanitiaIa mengatakan, proses tender alkes dari pembukaan sampai pengumuman pemenang diumumkan lewat LPSENamun, LPSE tanpa koordinasi dengan panitia membatalkan pengumuman pemenang tender"Kita jadi bingung, kewenangan apa yang dimiliki LPSE membatalkan pengumuman pemenang," herannyaKata Sahrun, LPSE itu hanya sebagai layanan pengadaan tidak memiliki wewenang untuk membatalkan hasil lelangKarena itu katanya, panitia jalan terus.(awn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... E-KTP Diperpanjang Hingga April 2012


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler