KENDARI - Proses pengurusan Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik atau E-KTP akan diperpanjang hingga bulan April 2012 mendatang yang sebelumnya ditenggat 31 Desember 2011Proses perpanjangan kepengurusan ini dilakukan setelah mendapat Menteri Dalam Negeri (Mendagri) mengeluarkan kebijakan
BACA JUGA: BBM Langka, Pembelian Dibatasi 20 Liter
"Awalnya kami memang dideadline hingga 31 Desember 2011, tetapi kenyataan yang dengan jumlah pendudukan yang sekian jumlahnya tidak memungkinkan untuk kami mengejar, sehingga Menteri Dalam Negeri memberikan kami kebijakan untuk diperpanjang hingga bulan April 2012 mendatang," terang Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Kendari, Muhammad Rizal saat ditemui di Ruang Kerjanya, Kamis (3/11).
Menurut Rizal, proses pengurusan E-KTP bukanlah hal yang rumit, hanya saja masalah mendasar itu ada pada saat pemutakhiran data sehingga tidak semua data dari penduduk berhasil diperoleh dengan sempurna.
"Jangan heran jika surat panggilan yang datang dari kelurahan itu biasanya hanya satu nama saja, sementara nama anggota keluarga lain tidak dicantumkan, hal tersebut disebabkan adanya kesalahan saat mengisi formulir F101 atau kartu keluarga yang diisi saat pemutakhiran data," jelasnya.
Karena kesalahan itu terus berulang kata dia, pihaknya memberikan solusi dengan cara melakukan pengisian kembali formulir yang telah disediakan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil
"Supaya ada surat panggilan, kami memberikan formulir pengisian data ulang, agar bisa didata dan masuk dalam data base kami sehingga bisa masuk dalam proses gelombang kedua, jika memang waktunya sudah tidak cukup bisa diurus hingga April dan pengurusan itu masih tetap digratiskan," katanya
BACA JUGA: Kasus Striptis Masih Belum Jelas
BACA JUGA: Diduga Ilegal, 19 TKI asal Jawa Diamankan
(lina/awa/jpnn)BACA ARTIKEL LAINNYA... Ratusan Honorer di Kotim Belum Diverifikasi
Redaktur : Tim Redaksi