"Tahun 1990 luas hutan mangrove sekitar 19 persen
BACA JUGA: E-KTP Diperpanjang Hingga April 2012
Tapi saat ini tinggal 4 persen," kata Kepala Badan Pengendalian Dampak Lingkungan (Bapedal) Kota Batam, Dendi N Purnomo.Menurut Dendi, kerusakan hutan mangrove di Batam umumnya disebabkan kegiatan pembangunan
Sejauh ini, Pemko Batam telah mengeluarkan Perwako untuk melindungi hutan bakau
BACA JUGA: BBM Langka, Pembelian Dibatasi 20 Liter
Intinya, setiap kegiatan yang merusak hutan bakau, pihak pengembang diwajibkan menanam mangrove baru seluas dua kali lipat hutan yang rusak."Misalnya kegiatan pembangunan shipyard merusak 1 hektare hutan bakau, yang bersangkutan harus menanam bakau baru seluas 2 hektare," jelas Dendi.
Dendi mengklaim, program ini sudah berjalan sejak pertengahan 2008
BACA JUGA: Kasus Striptis Masih Belum Jelas
Meskipun kebijakan ini sempat ikrititk kalangan ekonom karena biayanya tidak sebanding.Selain bakau, luasan hutan di Batam secara umum juga terus berkurangJika pada 1990 luas hutan di Batam mencapai 17 persen dari luas pulau batam, maka saat ini tinggal 14 persen, bahkan kurang
Sayangnya, lanjut Dendi, dukungan anggaran dari APBD untuk penanggulangan dampak lingkungan sangat minimDalam APBD Kota Batam 2011 misalnya, alokasi anggaran untuk lingkungan hidup kurang dari 0,5 persen.
"Padahal idealnya minimal 2 persen dari APBD," kata Dendi.
Sebagai salah satu solusi, Bapedal dan Pemko Batam membuat program punishment and reward bagi pengusahaSelebihnya Bapedal juga membuat pos pengaduan serta menambah jumlah tenaga pengawas(par)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Diduga Ilegal, 19 TKI asal Jawa Diamankan
Redaktur : Tim Redaksi