LPSK Apresiasi Putusan MA Bebaskan Korban Pemerkosaan dari Jerat Pidana Aborsi

Kamis, 04 Juli 2019 – 21:29 WIB
Mahkamah Agung. Foto: dokumen JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengapresiasi putusan Mahkamah Agung (MA) yang membebaskan seorang korban pemerkosaan di bawah umur yang dijerat pidana aborsi.

Korban merupakan seorang anak berusia 15 tahun, yang diperkosa oleh kakaknya sendiri pada September 2017 di Jambi. Pemerkosaan itu menyebabkan korban hamil.

BACA JUGA: MA Tolak Gugatan BPN Prabowo – Sandi, Bagaimana MK?

Korban lantas menggugurkan kandungan. Ada tiga tersangka dalam kasus ini, yakni ibu korban, pelaku pemerkosaan yang tidak lain kakak kandung korban, serta sang korban sendiri.

Pengadilan Muara Bulian, Jambi, menghukum kakak korban dua tahun penjara. Korban dihukum enam bulan penjara. Pengadilan Tinggi memutuskan korban tidak layak dihukum, tetapi jaksa kemudian mengajukan kasasi ke MA.

BACA JUGA: Bapak Bejat Perkosa Anak Kandung Sambil Divideokan

BACA JUGA: Polisi Tunggu Hasil Visum Tiga Siswi Korban Pemerkosaan

Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo mengatakan putusan kasasi oleh Hakim Agung Sumardijatmo yang menolak kasasi kejaksaan sudah memenuhi rasa keadilan. Menurutnya, hakim tunggal dalam kasasi itu telah mempertimbangkan alasan korban sampai melakukan aborsi, karena merupakan korban pemerkosaan kakak kandungnya.

BACA JUGA: 20 Wanita Hamil Lakukan Aborsi dengan Bantuan Apoteker

Menurutnya, posisi korban sudah jelas. Artinya, jelas dia, apa yang dilakukan korban tidak bisa ditindak secara hukum. Dia menegaskan, di sisi lain ada Undang-Undang Kesehatan yang mengatur alasan melakukan aborsi.

“Alasan korban melakukan aborsi karena ada tindak pidana perkosaan yang mendahuluinya,” ujar Hasto, Kamis (5/7).

Dia menjelaskan, putusan kasasi itu menguatkan keputusan PT Jambi 2018 lalu, yang menyatakan korban tidak layak hukum meski terbukti melakukan tindak pidana aborsi. Hal itu disebabkan karena tindak pidana aborsi dilakukannya dalam keadaan terpaksa.

Menurut Hasto, adanya putusan bebas dari kasasi jaksa ini mampu menguatkan korban dalam rangka pemulihan atas trauma yang diderita akibat tindak pidana pemerkosaan. Dia berharap, korban bisa melanjutkan kehidupannya tanpa dibayangi hukuman penjara atas aborsi yang dilakukan.

“LPSK telah memberikan sejumlah layanan bagi korban, yaitu pemenuhan hak prosedural, rehabilitasi psikologis dan psikososial,” ungkap dia.

Hasto juga mengapresiasi hakim agung yang menangani perkara ini. Dia menilai hakim agung mampu melihat alasan korban dalam melakukan aborsi.

Tindakan abrosi itu tidak serta merta dilakukan oleh korban, melainkan dalam keadaan terpaksa karena harus mengandung anak akibat pemerkosaan kakak kandungnya. (boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kubu Prabowo Tak Mau Pengalaman Sidang Sengketa Pilpres 2014 Lalu Terulang


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler