JAKARTA — Majelis hakim pengadilan tindak pidana korupsi (tipikor) menjatuhkan vonis 2,5 tahun penjara kepada Gubernur Sumatera Utara nonaktif, Syamsul Arifin. Mantan bupati Langkat yang terjerat perkara korupsi APBD Langkat itu juga didenda Rp150 jutaHanya saja, majelis hakim yang diketuai Tjokorda Rae Suamba tidak memerintahkan Syamsul membayar uang kerugian negara.
"Terdakwa Syamsul Arifin secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi
BACA JUGA: Prita: Kemana Lagi Saya Harus Mengadu
Menjatuhkan pidana penjara 2 tahun dan 6 bulan dan denda Rp 150 jutaVonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut Syamsul 5 tahun penjara
BACA JUGA: KY Siap Telaah Laporan Prita
JPU juga meminta majelis hakim dalam putusannya mewajibkan mantan bupati Langkat itu membayar denda Rp500 juta, subsidair 6 bulan kurunganBACA JUGA: Prita Laporkan Majelis Hakim Kasasi Ke KY
Majelis hakim menyatakan, perbuatan Syamsul melanggar Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 juncto Pasal 65 KUHP Ayat (1) sesuai dengan dakwaan subsiderDakwaan primer dengan pasal 2 ayat (1) Jo.pasal 18 UU No.31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, dinyatakan tidak terbukti
Menurut hitung-hitungan hakim, uang kas Pemkab Langkat yang bobol sebesar Rp 98,7 miliarDari jumlah itu, yang dinikmati Syamsul dan keluarganya sebesar Rp 57,449 miliarLantaran Syamsul sudah mengembalikan uang ke kas Pemkab Langkat sebesar Rp80,103 miliar, maka Syamsul tidak perlu lagi mengembalikan uang kerugian negara(sam/gel/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pong Hardjatmo Minta KPK Tak Ikut Merekayasa
Redaktur : Tim Redaksi