Terbukti Korupsi, Syamsul Arifin Diganjar 2,5 Tahun Bui

Senin, 15 Agustus 2011 – 13:28 WIB
Gubernur Sumatera Utara nonaktif, Syamsul Arifin, saat menyimak pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (15/8). Foto : Arundono W/JPNN

JAKARTA — Majelis hakim pengadilan tindak pidana korupsi (tipikor) menjatuhkan vonis 2,5 tahun penjara kepada Gubernur Sumatera Utara nonaktif, Syamsul Arifin.  Mantan bupati Langkat yang terjerat perkara korupsi APBD Langkat itu juga didenda Rp150 jutaHanya saja, majelis hakim yang diketuai Tjokorda Rae Suamba tidak memerintahkan Syamsul membayar uang kerugian negara.

"Terdakwa Syamsul Arifin secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi

BACA JUGA: Prita: Kemana Lagi Saya Harus Mengadu

Menjatuhkan pidana penjara 2 tahun dan 6 bulan dan denda Rp 150 juta
Apabila tidak dibayar diganti dengan kurungan 3 bulan," ujar Tjokorda sebelum mengetukkan palu, dalam persidangan di pengadilan tipikor, Senin (15/8).

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut Syamsul 5 tahun penjara

BACA JUGA: KY Siap Telaah Laporan Prita

JPU juga meminta majelis hakim dalam putusannya mewajibkan mantan bupati Langkat itu membayar denda Rp500 juta, subsidair 6 bulan kurungan
Dalam tuntutannya, JPU juga meminta agar Syamsul membayar kekurangan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp8,218 miliar

BACA JUGA: Prita Laporkan Majelis Hakim Kasasi Ke KY



Majelis hakim menyatakan, perbuatan Syamsul melanggar Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 juncto Pasal 65 KUHP Ayat (1) sesuai dengan dakwaan subsiderDakwaan primer dengan pasal 2 ayat (1) Jo.pasal 18 UU No.31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, dinyatakan tidak terbukti

Menurut hitung-hitungan hakim, uang kas Pemkab Langkat yang bobol sebesar Rp 98,7 miliarDari jumlah itu, yang dinikmati Syamsul dan keluarganya sebesar Rp 57,449 miliarLantaran Syamsul sudah mengembalikan uang ke kas Pemkab Langkat sebesar Rp80,103 miliar, maka Syamsul tidak perlu lagi mengembalikan uang kerugian negara(sam/gel/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pong Hardjatmo Minta KPK Tak Ikut Merekayasa


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler