LPSK Benarkan KPK Pinjam Saksi

Selasa, 04 Maret 2014 – 12:10 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Komisioner Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Lili Pintauli Siregar membenarkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminjam saksi yang berada di bawah perlindungan lembaganya.

Meski demikian, Lili tidak menjelaskan identitas saksi yang dipinjam KPK tersebut. "Karena akan bertetangan dengan kode etik kita," kata Lili saat dihubungi wartawan, Selasa (4/3).

BACA JUGA: 60 Persen TKI Dikirim Secara Ilegal

Lili menyatakan, tidak mempublikasikan identitas saksi tersebut karena khawatir saksi itu akan mendapatkan ancaman. "Karena takut ancaman fisik," ucapnya.

Lili hanya mengungkapkan, saksi yang dipinjam oleh KPK terkait dengan dugaan penyuapan dalam penanganan sejumlah proyek. Saksi itu, lanjut dia, sudah dikembalikan.

BACA JUGA: KPK Periksa Politikus Golkar dan Walkot Serang untuk Atut

"Tetapi yang bersangkutan sudah dikembalikan, hanya dipinjam beberapa jam saja kemarin itu," tandasnya.

Seperti diberitakan, KPK memboyong seorang pria ke dalam gedung komisi antirasuah itu, Senin (3/3). Pria yang mengenakan baju batik itu dibawa dengan menggunakan mobil Ford Everest dengan plat nomor B 1089 POO. Wajah pria yang diboyong itu tampak ditutupi sebuah map.

BACA JUGA: Raker Panja Outsourcing BUMN Tanpa Muhaimin

Juru Bicara KPK, Johan Budi SP menyatakan, pria itu adalah saksi yang dilindungi oleh LPSK. Karena itu, Johan tidak menyebut identitas pria itu. Dia hanya mengungkapkan saksi itu terkait dengan penyidikan salah satu kasus yang ditangani KPK. (gil/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Diperiksa KPK, MenPan-RB Risih Diliput Wartawan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler