jpnn.com - JAKARTA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban mengapresiasi kepolisian yang menetapkan dua guru Jakarta International School sebagai tersangka dugaan kekerasan seksual. Kinerja Polda Metro Jaya pun diapresiasi LPSK.
"Karena dengan penetapan itu mereka yang harus bertanggungjawab terhadap kejadian itu mendapat kepastian," kata Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu, dalam keterangannya, Minggu (13/7).
BACA JUGA: Ini Penjelasan Kadinkes DKI Soal Utang Rp 38 Miliar
Kendati demikian, Edwin tetap meminta agar kepolisian dapat mengelaborasi kasus ini lebih jauh. Sebab, katanya, berdasarkan pengakuan korban pelaku disebutkan lebih dua orang.
"LPSK berharap tidak terbatas dua tersangka yang baru itu saja. Karena berdasarkan keterangan korban ada pelaku lain selain dua tersangka itu," katanya.
BACA JUGA: Kadisperindag dan Sekdis Nyaris Adu Jotos
Seperti diketahui, Polda menetapkan dua guru JIS berinisial NB dan FT sebagai tersangka dugaan kekerasan seksual terhadap DA, murid TK JIS. Kendati sudah jadi tersangka, keduanya belum juga ditahan. (boy/jpnn)
BACA JUGA: Pemprov DKI Larang Mudik dengan Mobdin
BACA ARTIKEL LAINNYA... WNA Korea Jadi Korban Perampokan di Taksi
Redaktur : Tim Redaksi