Pemprov DKI Larang Mudik dengan Mobdin

BKD Ancam Sanksi Pejabat-PNS yang Melanggar

Minggu, 13 Juli 2014 – 06:16 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Pemprov DKI melarang para pegawai negeri sipil (PNS) mudik untuk merayakan Lebaran dengan menggunakan mobil dinas (mobdin). Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI akan menjatuhkan sanksi tegas kepada PNS yang menggunakan mobdin untuk mudik. Larangan itu sesuai dengan surat edaran yang dikeluarkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada seluruh lembaga pemerintahan di Indonesia.

Menurut Kepala BKD DKI I Made Karmayoga, surat edaran KPK tersebut keluar tahun lalu. Dia sudah mewanti-wanti para PNS di jajaran Pemprov DKI agar menaati ketentuan tersebut. Apalagi sosialisasi dilakukan sejak tahun lalu.

BACA JUGA: WNA Korea Jadi Korban Perampokan di Taksi

“Kan (mobdin itu) fasilitas Negara. Ya harus digunakan untuk tugas,’’ ujar dia kepada Jawa Pos.

Made menyatakan, pihaknya akan menjatuhkan sanksi disiplin kepada PNS yang melanggar. Hal itu sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS. Dalam PP tersebut, disebutkan bahwa sanksinya berupa teguran lisan hingga peringatan tertulis.

BACA JUGA: Serukan #SuaraDamai, Pekerja Seni Kumpul di Bundaran HI

Pihaknya akan terus memantau mobdin yang berada di setiap satuan kerja perangkat daerah (SKPD). ’’Kami juga mengimbau agar masyarakat melapor jika melihat mobil dinas dipakai untuk mudik,’’ tegas dia.

Sementara itu, Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) DKI Endang Widjajanti mendukung larangan tersebut. Menurut dia, fasilitas negara seharusnya hanya digunakan untuk melayani masyarakat. Apalagi seluruh biaya perawatan dan pemiliharaan kendaraan dinas menggunakan uang rakyat melalui APBD. ’’Kalau semuanya dari rakyat, ya otomatis (kendaraan dinas) juga digunakan untuk rakyat,’’ katanya.

BACA JUGA: Pemprov DKI Larang Mudik dengan Mobdin

Disinggung soal jumlah mobdin yang ada di jajaran Pemprov DKI, Endang mengaku tidak ingat secara persis. Pihaknya akan mendata seluruh mobdin tersebut, dan kemudian menyampaikan larangan itu kepada seluruh PNS maupun pejabat.

Berdasar pengalaman tahun-tahun sebelumnya, pihaknya akan menyampaikan larangan tersebut kepada PNS setelah ada surat edaran langsung dari KPK. ’’Sampai saat ini (surat edaran itu) belum saya terima. Nanti kita sampaikan kalau sudah terima surat edaran KPK,’’ tutur dia.

Ditemui secara terpisah, Kepala Dinas Koperasi Usaha Mikro, Kecil, Menengah (UMKM) dan Perdagangan DKI Joko Kundaryo juga mendukung larangan itu. Menurut dia, larangan tersebut penting untuk menghindari pemanfaatan aset negara untuk kepentingan pribadi. Menggunakan fasilitas negara untuk kepentingan pribadi dan keluarga sama dengan mengambil aset milik negara.

Dia sudah mengimbau seluruh jajarannya menaati peraturan tersebut. ’’Bagus, dong. Kalau untuk dinas, ya dinas. Enggak bisa buat yang lain,’’ tegasnya. (fai/co1/oni/dwi)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Lebaran, Pemprov DKI Siapkan 9 Terminal Tambahan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler