jpnn.com - JAKARTA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memutuskan untuk memberikan perlindungan kepada tujuh orang terpidana terkait kasus kematian Vina dan Eki di Cirebon, Jawa Barat.
Keputusan untuk memberikan program perlindungan itu diputus dalam Sidang Mahkamah Pimpinan LPSK, Senin (2/9).
BACA JUGA: Singgung Saksi Dapat Tekanan, Pansus Haji Anggap Penting Pelibatan LPSK
Ketujuh orang itu ialah RA, ER, HS, ES, JY, SP, dan SD. Para terlindung saat ini berstatus sebagai saksi dalam kasus pemberian keterangan palsu, dan sebagai pemohon peninjauan kembali (PK) dalam kasus tewasnya Vina dan Eki.
“LPSK memberikan layanan program pemenuhan hak prosedural pada seluruh pemohon berupa pendampingan saat pemeriksaan sebagai saksi dalam setiap proses peradilan pidana dan pemohon upaya hukum PK,” kata Wakil Ketua LPSK Sri Suparyati, dalam keterangan tertulis diterima di Jakarta, Selasa (3/9) malam.
BACA JUGA: LPSK Ungkap Alasan Sudirman Terpidana Kasus Vina Belum Dikembalikan ke Lapas Cirebon
Suparyati menjelaskan ketujuh terlindung mendapat layanan pemenuhan hak prosedural serta pengawalan dan pengamanan melekat saat pemberian keterangan atau kesaksian dalam sidang PK di Pengadilan Negeri Cirebon.
Sementara itu, khusus untuk terlindung SD, diberikan perlindungan tambahan, yakni perlindungan fisik berupa pengawasan dan rehabilitasi psikologis berdasarkan hasil asesmen LPSK.
BACA JUGA: 20 Saksi Kasus Kematian Afif Maulana di Padang Dilindungi LPSK
Selain menerima permohonan perlindungan, kata Suparyati, LPSK juga mengharapkan supaya SD dikembalikan ke Lapas Cirebon.
“Sebab, sejak awal seusai pemeriksaan di Polda Jabar, SD masih ditempatkan di Lapas Banceuy, Kota Bandung, sedangkan terpidana lain di Lapas Cirebon,” ungkapnya.
Suparyati menjelaskan pertimbangan untuk memindahkan SD ialah demi kemudahan akses kunjungan keluarganya.
Selain itu, lokasi Lapas Cirebon dinilai efektif dalam pelaksanaan upaya hukum PK di PN Cirebon.
Atas dasar itu, LPSK merekomendasikan agar Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, khususnya Direktur Jenderal Pemasyarakatan untuk menempatkan kembali Terpidana SD ke Lapas Kelas I Cirebon. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi