jpnn.com - JAKARTA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) melindungi lima saksi baru dalam perkara pembunuhan Vina dan Eki di Cirebon.
Keputusan melindungi TW, OR, PW, AS, dan D ini ditetapkan melalui Sidang Mahkamah Pimpinan LPSK yang digelar pada Selasa (10/9) lalu.
BACA JUGA: Polri Diminta Segera Umumkan Hasil Timsus Kasus Vina Cirebon
Terlindung TW, OR, PW, dan AS, diputuskan mendapatkan jenis perlindungan berupa pemenuhan hak prosedural pada semua proses hukum.
Sementara, D mendapatkan perlindungan pemenuhan hak prosedural untuk persidangan peninjauan kembali (PK) tujuh terpidana perkara pembunuhan Vina.
BACA JUGA: Para Terpidana Kasus Pembunuhan Vina Cirebon dan Eki Dijaga LPSK
Sebelumnya LPSK sepakat untuk memberikan perlindungan bagi tujuh terpidana pada perkara pembunuhan Vina dan Eki yang terjadi tahun 2016 silam. Mereka ialah RA, ER, HS, ES, JY, SP, dan SD.
Wakil Ketua LPSK Sri Nurherwati mengatakan, pihaknya mempertimbangkan syarat-syarat berdasarkan Pasal 28 UU Perlindungan Saksi dan Korban, yaitu sifat pentingnya keterangan para saksi untuk menemukan kebenaran materil, potensi ancaman terhadap saksi dan korban.
BACA JUGA: LPSK Beri Perlindugan kepada 7 Terpidana Kasus Kematian Vina & Eki di Cirebon
"Dengan demikian, kelimanya memenuhi persyaratan sebagai saksi yang perlu mendapatkan dukungan LPSK sehingga kami memutuskan mengabulkan pemohon diberikan pemenuhan hak prosedural berupa pendampingan," kata Sri, Jumat (13/9).
Sri menuturkan bahwa sebelum memutus memberikan perlindungan, LPSK terlebih dahulu melakukan penelaahan untuk mengetahui sifat pentingnya keterangan saksi dan atau korban.
"Pada proses peradilan mereka mendapatkan ancaman, sehingga memberikan keterangan yang tidak sesuai. Kami mendorong mereka bisa bersaksi (dalam upaya PK) tanpa ancaman dalam memberikan keterangan yang baru, sesuai dan bisa dibuktikan. Apa yang mereka lihat dan alami," paparnya.
Persidangan PK tujuh terpidana perkara pembunuhan Vina dan Eki terus berlanjut di Pengadilan Negeri Cirebon.
LPSK memberikan pendampingan dan pengawalan terhadap mereka yang telah diputuskan mendapatkan jenis perlindungan berupa pemenuhan hak prosedural dan fisik.
Perlindungan fisik dilakukan melalui pengawalan dan pengamanan melekat selama proses pemberian keterangan atau kesaksian dalam sidang PK, serta pengawasan yang bekerja sama dengan Lapas Cirebon.
Selama tiga hari, 11-13 September 202, enam terlindung yang masih berstatus terpidana, yaitu RA, ER, HS, ES, JY, dan SP, serta satu terlindung ST yang sudah berstatus mantan terpidana, memberikan kesaksian dalam sidang PK.
Sementara, pemeriksaan keterangan untuk terpidana SD akan dilakukan pada minggu berikutnya.
Menurut Sri, LPSK mendukung upaya hukum dan adanya penemuan keterangan atau bukti baru dalam kasus ini.
Dia berharap pendampingan yang diberikan LPSK bisa membantu para saksi memberikan keterangan di persidangan dengan tenang dan tanpa tekanan.
"Ini merupakan upaya hukum untuk meraih keadilan. LPSK berikan dukungan dan pendampingan untuk membuka peluang munculnya bukti baru, serta memungkinkan saksi untuk memberikan keterangan yang sesuai dan belum pernah diungkapkan sebelumnya," jelasnya.
Tuntutan yang ditempuh para terpidana ini adalah vonis bebas dan pemulihan nama baik. Sebelumnya, tujuh terlindung ini divonis bersalah dengan pidana seumur hidup. (mcr27/jpnn)
Redaktur : M. Kusdharmadi
Reporter : Nur Fidhiah Sabrina