LPSK Kerahkan Tim Investigasi Dalami Kasus Kerangkeng Manusia Bupati Langkat, Hasilnya?

Jumat, 28 Januari 2022 – 21:26 WIB
Lembaga Perlindungan Saksi Korban (LPSK) cari fakta dikediaman Bupati TRP, Desa Raja Tengah, Kamis (27/1/2022). Foto: ANTARA/HO-Humas LPSK

jpnn.com, LANGKAT - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) langsung bergerak cepat terkait ditemukannya kerangkeng manusia di rumah Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin-angin.

Mereka langsung menyambangi sejumlah pihak dan lokasi di Provinsi Sumatera Utara guna menginvestigasi serta mencari fakta lapangan.

BACA JUGA: Kapolresta Banjarmasin: Kalau Sampai Bripka Bayu tak Dipecat, Jabatan Saya Taruhannya

Tim yang langsung dipimpin Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu tiba di Kota Medan, Sumatera Utara, Kamis (27/1).

Sejak kasus sel ilegal mencuat di media, LPSK memang bertekad akan melakukan tindakan proaktif.

BACA JUGA: Soal Rumor Bobby Nasution Mau Ambil PSMS Medan, Begini Reaksi Edy Rahmayadi

“Ketika tiba di Medan tim langsung melakukan koordinasi dengan berbagai pihak untuk menghimpun informasi,” ujar Edwin.

Edwin mengatakan pihak pertama yang didatangi adalah Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Sumut, Imam Suyudi.

BACA JUGA: L Larikan Mbak R si Janda Muda, Lalu Dititip di Rumah Sepupu, Ujungnya Pahit

Edwin mengatakan, sebagai awalan, informasi dari pihak Kanwil cukup penting karena mereka telah lebih duhulu berkunjung ke lapangan.

“Sebelum bertolak ke Kabupaten Langkat, tim LPSK sempat menemui Dirkrimum Polda Sumatera Utara dan jajarannya untuk mendapatkan informasi tentang penanganan perkara,” kata Edwin.

Edwin melanjutkan, tanpa membuang waktu pada hari yang sama LPSK bergerak menuju Kabupaten Langkat guna mencari fakta, menggali informasi serta mengunjungi langsung sel ilegal yang berada di rumah Bupati nonaktif Langkat.

Edwin mengatakan bahwa tim LPSK telah mewawancarai tiga orang mantan “warga binaan” dan keluarganya. Setelahnya, tim mengunjungi pabrik pengolahan sawit tempat orang-orang tersebut bekerja.

“Kami dalami informasi dari para mantan warga binaan, selain itu kami mewawancarai pengawas sel ilegal tersebut. Cukup banyak informasi yang kami gali. Kesimpulan sementara kami yang terjadi adalah penahanan ilegal,” kata Edwin.

Selanjutnya, kata Edwin, tim LPSK kembali bertolak ke Medan untuk menemui Kapolda Sumut dan jajarannya untuk memberikan informasi dan catata atas sejumlah temuan yang LPSK dapatkan di lapangan.

BACA JUGA: Bripka BT Tetap Dipecat, Kelakuannya Sungguh Bikin Malu Polri

“Kami meminta Kapolda agar proses hukum berjalan secara profesional serta tidak dipengaruhi oleh opini publik yang berkembang di masyarakat, khususnya dari tempat lokasi persitiwa,” pungkas Edwin.(antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler