LPSK Lindungi 16 Korban Penembakan

Rabu, 28 September 2011 – 23:56 WIB

JAKARTA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK)  kembali menurunkan timnya ke lokasi korban penembakan di Kabupaten Tulang Bawang, Provinsi LampungIni sebagai tindak lanjut dari hasil keputusan rapat paripurna LPSK Jumat (29/7) lalu.

"Tim LPSK kali ini khusus diturunkan dalam rangka pemberian perlindungan.Anggota LPSK penanggungjawab bidang bantuan, kompensasi dan restitusi," Ketua Tim, Lili Pintauli S.H, di Jakarta, Rbu (28/9).

Sebelumnya, tim investigasi diturunkan pada 22-25 Juni lalu dengan agenda investigasi

BACA JUGA: Polisi Dalami Teror Bom Ambon

Dari hasil investigasi itu, tim menilai perlu melakukan pendampingan serta bantuan medis kepada 16 korban penembakan.

"Para korban penembakan tersebut perlu mendapat perlindungan berupa pemenuhan hak prosedural, pendampingan, pemberian bantuan medis dan psikologis," terangnya.

Bantuan perlindungan itu, dijadwalkan dimulai Kamis (29/9) besok dengan berangkat menuju ke lokasi
Dalam pemberian perlindungan itu, tim sebelumnya akan melakukan upaya koordinasi dengan sejumlah pihak

BACA JUGA: Suguhkan Striptis, Wali Kota Padang Tutup THM

Di antaranya Pengadilan Negeri Manggala Tulang Bawang, Polres Tulang Bawang, Kejaksaan Negeri, tim psikolog dan medis, serta Polda Lampung.

" Koordinasi ini dilakukan guna menginformasikan serta memastikan para korban akan memperoleh hak nya secara adil dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," paparnya.

Seperti diketahui, para korban merupakan saksi dan keluarga korban yang tewas akibat tembakan yang dilakukan oleh oknum polisi di Tulang Bawang, Lampung, pada 19 April 2011 lalu
Akibat tindakan penembakan tersebut, massa menyerang Polsek dan terjadi bentrok.

Para korban kemudian  mengalami trauma pascakejadian, serta luka-luka.

BACA JUGA: Kelebihan 300 PNS, Tetap Ajukan Formasi 760

Untuk itu pemberian perlindungan berupa pemenuhan hak prosedural, bantuan medis dan psikolog ini diberikan LPSKTujuannya memaksimalkan peran para korban dalam memberikan kesaksian selama proses hukum berlangsung.(air/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Catut BKD, Penipu CPNS Gentayangan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler