PADANG - Wali Kota Padang Fauzi Bahar mendatangi dan menyegel tempat hiburan Fellas Cafe and Resto, tadi malam (27/9)Bersamaan dengan itu, izin usaha tempat hiburan yang menyediakan fasilitas karaoke di Jalan Hayam Wuruk juga dicabut
BACA JUGA: Kelebihan 300 PNS, Tetap Ajukan Formasi 760
Tindakan keras ini merupakan buntut, ditemukannya tari striptis oleh Satpol PP di kafe tersebut, malam sebelumnya (26/9)"Mulai hari ini (tadi malam, red), kafe dan resto Fellas tidak dibolehkan melakukan aktivitas, karena telah disegel,"tegas Fauzi Bahar didampingi Wakil Wali Kota Mahyeldi Ansharullah dan Kepala Kantor Satpol PP Padang Yadrison.
Di dinding kafe dan resto itu dipasang segel bernomor 175 TH 2011. Segel ini menjelaskan bahwa Surat Keputusan Wali Kota Padang bernomor 503.113/IG/EK-IV/2008 tentang Izin Fellas Cafe dan Resto atas nama Harry Darmali, dicabut.
Fauzi Bahar menegaskan, penyegelan tempat hiburan ini sekaligus merupakan peringatan bagi tempat hiburan malam lainnya di Kota Padang
BACA JUGA: Catut BKD, Penipu CPNS Gentayangan
Ia meminta pemilik dan pengelola tempat hiburan malam tidak menggelar pertunjukan mesum seperti Fellas Cafe and Resto.Selain menutup tempat hiburan itu, Pemko juga berencana akan membawa kasus pemilik dan pengelola ke ranah pidana dan perdata
BACA JUGA: Penunda Nikah Dini Dapat Bantuan
Karena ini usaha ilegalSaya akan basmi tempat maksiat yang ada di Kota Padang sampai habis,"ujarnya.Agar tidak terulang lagi, Fauzi juga menjanjikan hadiah berupa uang tunai senilai Rp10 juta, jika ada warga, termasuk anggota Satpol PP yang bisa membuktikan adanya aksi striptis di tempat hiburan lainnya di Kota Padang
"Jika ada yang menemukan adanya aksi tersebut, kami akan beri hadiah Rp10 jutaNamun harus ada bukti berupa foto-foto atau dokumen lainnya," janji Fauzi saat mendatangi sebuah kafe dan karaoke di kawasan jalan Hos Cokroaminoto.
Usai menutup Fellas Cafe and Resto, Wali Kota dan rombongan mendatangi sejumlah tempat hiburan malam lainnya di kawasan Jalan Hayam Wuruk, Jalan Hos Cokroaminoto, Jalan Niaga, Jalan Nipah, dan kawasan Simpangharu, serta Batangarau.
Di Jalan Nipah, ditemukan sebuah tempat karaoke yang tidak mengantongi izinSedangkan di Batangarau, ditemukan pencurian arus listrik PLN oleh sebuah tempat karaoke. "Ini tidak bisa dibiarkanListrik yang diambil pengelola tempat karaoke ini, telah melanggar hukumIni harus ditindaklanjuti,"tegas Wako
Terkait sering bocornya razia yang digelar Satpol PP, Mahyeldi mengingatkan aparat penegak perda untuk tidak bermain mata dengan pengusaha atau pengelola tempat hiburan malam"Jika ada oknum yang bermain dan membocorkan rencana razia, maka akan diberikan sanksi seberat-beratnya,"tandas Mahyeldi(di/mg6)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Dilindungi Oknum Aparat, Kiprah PSK Sulit Dideteksi
Redaktur : Tim Redaksi