KPK Belum Perlu Revisi UU

Rabu, 26 Oktober 2011 – 19:01 WIB

JAKARTA--Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Busyro Muqoddas sepenuhnya menyerahkan revisi Undang-Undang Nomor 30 tahun 2002 tentang KPK kepada DPRNamun dari sisi KPK, kata Busyro, sebagai pelaksana undang-undang tersebut KPK dinilai belum memerlukannya.

"Kalau DPR mau melakukan revisi, kami hormati

BACA JUGA: Jero Selesaikan PR Darwinsaikan PR Darwin

Namun dari sisi KPK masih merasa bisa menjalankan tugas sesuai dengan undang-undang yang ada," kata Busyro Muqoddas, di sela-sela rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR, di gedung DPR, Senayan Jakarta, Rabu (26/10).

Lebih lanjut Busyro menambahkan, andai DPR pada akhirnya merevisi undang-undang KPK, perlu ada penilaian akademis terlebih dahulu guna melihat unsur terkait, apakah revisi undang-undang memenuhi alasan sosiologis, filosofis dan yuridis atau tidak.

"Dalam pemberian kewenangan untuk melakukan SP3, misalnya
Disitu perlu ada legal reasoning, social reasoning-nya apa

BACA JUGA: DPR Minta LSM Ditertibkan

Karena itu publik harus dilibatkan hingga hasilnya legitimat
Artinya perlu prinsip-prinsip keterbukaan dalam proses revisi," sarannya

BACA JUGA: Honorer Kategori I Bisa Gugur Karena Disanggah

(fas/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... 8 November, Malinda Jalani Sidang Perdana


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler