JAKARTA--Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Busyro Muqoddas sepenuhnya menyerahkan revisi Undang-Undang Nomor 30 tahun 2002 tentang KPK kepada DPRNamun dari sisi KPK, kata Busyro, sebagai pelaksana undang-undang tersebut KPK dinilai belum memerlukannya.
"Kalau DPR mau melakukan revisi, kami hormati
BACA JUGA: Jero Selesaikan PR Darwinsaikan PR Darwin
Namun dari sisi KPK masih merasa bisa menjalankan tugas sesuai dengan undang-undang yang ada," kata Busyro Muqoddas, di sela-sela rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR, di gedung DPR, Senayan Jakarta, Rabu (26/10).Lebih lanjut Busyro menambahkan, andai DPR pada akhirnya merevisi undang-undang KPK, perlu ada penilaian akademis terlebih dahulu guna melihat unsur terkait, apakah revisi undang-undang memenuhi alasan sosiologis, filosofis dan yuridis atau tidak.
"Dalam pemberian kewenangan untuk melakukan SP3, misalnya
BACA JUGA: DPR Minta LSM Ditertibkan
Karena itu publik harus dilibatkan hingga hasilnya legitimatBACA JUGA: Honorer Kategori I Bisa Gugur Karena Disanggah
(fas/jpnn)BACA ARTIKEL LAINNYA... 8 November, Malinda Jalani Sidang Perdana
Redaktur : Tim Redaksi