jpnn.com - jpnn.com - Sebanyak 96 pegawai di lingkungan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengikuti assessment kompentensi pegawai. Sebanyak 10 orang di antaranya adalah tenaga ahli dan 86 lainnya merupakan staf.
Assessment yang digelar itu bekerja sama dengan Quantum HRM International, Senin 27 Februari - Rabu 1 Maret 2017.
BACA JUGA: Tahun Ini LPSK Terima Anggaran Rp75,9 Miliar
Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai mengatakan, assessment bertujuan memotret potensi yang dimiliki pegawai.
Dari kegiatan ini dapat diketahui potensi dan kelebihan setiap pegawai sehingga bisa dimanfaatkan secara maksimal bagi keperluan lembaga.
BACA JUGA: Ini Catatan Kinerja LPSK di 2016
Semendawai menjelaskan hasil dari kegiatan assessment kompetensi pegawai bukan perkara lulus atau tidak.
Karena berdasarkan hasil assessment, lembaga bisa mengetahui potensi pegawai dan membantu mereka meningkatkan kemampuan.
BACA JUGA: Pemda Boleh Impor Pegawai dari Daerah Lain
"Hasil assessment akan membantu lembaga dalam menempatkan pegawai sesuai kemampuan masing-masing,” ujarnya saat membuka kegiatan yang juga dihadiri Wakil Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo dan Sekretaris LPSK Armein Rizal, Senin (27/2) di kantor LPSK.
Menurut Semendawai, dengan menempatkan setiap pegawai sesuai dengan potensi dan kemampuan yang dimiliki.
Hal itu tentunya akan memberikan implikasi positif bagi pengembangan dan peningkatan kualitas kinerja LPSK.
Khususnya dalam memberikan pelayanan berupa perlindungan dan pemenuhan hak-hak saksi dan korban.
Menurut Sekretaris LPSK Armein Rizal, assesment terbagi dalam dua tahapan, yaitu psikotes dan wawancara.
Untuk staf dilaksanakan selama dua hari mulai 27-28 Februari 2017 dan khusus tenaga ahli pada Rabu 1 Maret 2017.(boy/jpnn)
Redaktur & Reporter : Boy