LPSK Minta Jangan Intimidasi Korban JIS

Minggu, 13 Juli 2014 – 13:59 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Dua guru Jakarta International School, sudah resmi jadi tersangka dugaan kekerasan seksual terhadap DA, murid TK JIS.

Pascapenetapan tersangka itu, Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban Irjen (Pur) Teguh Sudarsono berharap tidak ada pihak-pihak yang mencoba mengintimidasi korban dan keluarganya.

BACA JUGA: LPSK Berharap tak Berhenti pada Dua Tersangka

"Khususnya kepada para pihak tersebut yang bersangkutan dengan profesinya agar dalam menjalankan peran dan aktivitasnya dapat memperhatikan moral dan kode etik profesinya," kata Teguh dalam keterangannya, Minggu (13/7).

Menurutnya, karena kasus JIS tersebut merupakan masalah yang melibatkan unsur serta menyangkut jaringan kerja (networking) internasional, penangananya harus profesional.

BACA JUGA: Ini Penjelasan Kadinkes DKI Soal Utang Rp 38 Miliar

"Maka diharapkan para pihak yang terlibat menangani kasus perkara tersebut dapat melakukannya dengan secara responsif, antisipatif, proporsional, dan profesional dalam ikatan kerjasama yang baik dan kuat," paparnya.
 
Seperti diketahui, Polda menetapkan dua guru JIS berinisial NB dan FT sebagai tersangka dugaan kekerasan seksual terhadap DA, murid TK JIS. Kendati sudah jadi tersangka, keduanya belum juga ditahan. (boy/jpnn)

BACA JUGA: Kadisperindag dan Sekdis Nyaris Adu Jotos

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pemprov DKI Larang Mudik dengan Mobdin


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler