LPSK Minta Saksi Kasus ITN Dilindungi

Senin, 16 Desember 2013 – 06:32 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Kasus kematian tidak wajar dalam ospek kampus Institut Teknologi Nasional (ITN) Malang mendapat perhatian khusus dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Pasalnya, LPSK mendapati informasi jika para saksi dalam kasus tersebut mulai mendapatkan teror dan ancaman.

LPSK menilai langkah ITN menawarkan penyelesaian kasus tersebut secara kekeluargaan saat ini belum tepat. Apalagi, kematian Fikri Dolasmantya Surya pada acara ospek di Sumbermanjing Wetan, Malang, itu diduga akibat perlakuan tidak wajar para seniornya.

BACA JUGA: Nasib Siti Fadillah dan Rudi Tanoe di Tangan Bareskrim

Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai menyatakan, jika ada bukti yang mengarah pada pembunuhan dalam kasus kematian Fikri, maka kasus tersebut merupakan tindak pidana murni. "Tidak bisa diselesaikan dengan cara kekeluargaan. Pelakunya harus bertanggungjawab secara pidana," terangnya, Minggu (15/12).

Haris menuturkan, pihaknya telah menerima informasi adanya ancaman dan teror terhadap para saksi, yakni mahasiswa yang mengikuti kegiatan ospek saat itu. Para saksi diancam setelah memberikan keterangan kepada polisi maupun media massa. Alhasil, para saksi yang rata-rata mahasiswa baru itu ketakutan.

BACA JUGA: Sikap Golkar Masih Mendua

Menurut dia, untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan, sebaiknya para saksi dilindungi. Informasi mereka sangat penting untuk membongkar kasus tersebut. LPSK pun siap jika para saksi mengajukan permohonan perlindungan. "Hal ini penting karena kasus kekerasan yang terjadi saat ospek atau yang terjadi di institusi pendidikan, kerap kali sulit terungkap," lanjutnya.

Sementara itu, Humas LPSK Maharani Siti Sophia menuturkan, perlindungan awal sebaiknya diberikan oleh kepolisian yang menangani kasus tersebut. Polisi tentu bisa menilai seberapa penting kesaksian mereka. "Kecuali, jika kepolisian setempat membuat rekomendasi agar para saksi itu dilindungi langsung oleh LPSK, kami akan langsung bahas," tuturnya.

BACA JUGA: Malaysia Buka Amnesti untuk TKI Ilegal

Dia menjelaskan, UU LPSK mengatur jika perlindungan baru bisa diberikan setelah adanya permintaan. Itu pun masih harus melalui tahap pembahasan di rapat pleno, untuk menentukan urgensi serta level pengamanan yang akan diberikan.

Sebagaimana diberitakan, Polisi mulai mengusut dugaan penganiayaan berujung kematian dalam ospek mahasiswa ITN di Sumbermanjing Wetan, Malang. Untuk memastikan, saat ini polisi sedang mengupayakan langkah pembongkaran makam dan otopsi terhadap Fikri selaku korban dalam peristiwa tersebut. (byu)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Provokator Rusuh Palopo Harus Diproses Hukum


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler