jpnn.com - JAKARTA - Ketua Fraksi Partai Demokrat Edhie Baskoro Yudhoyono menyatakan bahwa pihaknya perlu meluruskan posisi partainya terkait dana aspirasi anggota DPR.
Ibas, sapaan akrabnya, menyatakan bahwa sikap Fraksi Partai Demokrat masih sejalan dengan posisi SBY sebagai Ketua Umum Partai Demokrat.
BACA JUGA: Pak Tua Kena 6 Tahun Penjara
"Sesungguhnya Fraksi Partai Demokrat hingga saat ini belum pernah memberikan persetujuan tentang alokasi dana aspirasi," kata Ibas di gedung parlemen, kemarin.
Menurut Ibas, sejauh ini yang telah disetujui Fraksi Partai Demokrat adalah peraturan DPR RI tentang mekanisme pelaksanaan Usulan Program Pembangunan Daerah Pemilihan (UP2DP) sebagaimana diamanatkan dalam pasal 80 huruf (J) UU MD3.
BACA JUGA: Badrodin Inginkan Polri Bisa Leluasa Menyadap seperti KPK, Ini Alasannya
Peraturan DPR RI tersebut dimaksudkan sebagai payung hukum bagi DPR RI dalam melakukan pembahasan bersama pemerintah tentang tata cara bagaimana anggota DPR RI mengusulkan dan memperjuangkan program pembangunan daerah pemilihan.
"Dengan dana aspirasi, setiap anggota DPR RI diberi alokasi dana dalam jumlah tertentu dalam APBN dan berhak mengelola sendiri dana, sedangkan dengan UP2DP, anggota DPR tidak memegang uang dan tidak mengelola uang," ujarnya.
BACA JUGA: Ini Sikap SBY soal Dana Aspirasi
Ibas menambahkan, Fraksi Partai Demokrat akan menolak dengan tegas pelaksanaan UP2DP apabila tidak memenuhi lima syarat pokok. Lima syarat itu adalah memastikan bahwa pengalokasian anggaran UP2DP dalam APBN dan APBD harus klop dan tidak bertentangan dengan rencana eksekutif, ditambah Program UP2DP harus cocok dan tidak bertentangan dengan prioritas dan rencana pemerintah daerah setempat.
Selain itu, UP2DP harus memastikan adanya jaminan dalam pelaksanaan UP2DP harus tidak tumpang tindih anggaran dan program DPRD provinsi, kabupaten dan kota. UP2DP juga memastikan jika anggota DPR menentukan sendiri proyek dan anggarannya, dan tidak akan mengambil alih kewenangan eksekutif.
Terakhir, UP2DP harus memastikan akuntabilitas dan pengawasan dana aspirasi itu, sekalipun dana itu tidak "dipegang" sendiri oleh anggota DPR. "Termasuk berkoordinasi dengan Instansi Badan Pengawas Negara dan Instansi Penegak Hukum," tandasnya. (owi/dyn/bay)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Soal Dana Aspirasi, Andrinov: Intinya Presiden Tidak Setuju
Redaktur : Tim Redaksi