Pak Tua Kena 6 Tahun Penjara

Kamis, 25 Juni 2015 – 06:32 WIB
Gubernur Riau nonaktif Annas Maamun.(Jawa Pos Group)

jpnn.com - BANDUNG – Majelis hakim di Pengadilan Tipikor Bandung, Jawa Barat, Rabu (24/6), menjatuhkan hukuman enam tahu penjara kepada Gubernur Riau nonaktif Annas Maamun.

Dia dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan korupsi dalam perkara korupsi alih fungsi lahan kebun kelapa sawit di Kabupaten Kuantan Singingi, Riau.

BACA JUGA: Badrodin Inginkan Polri Bisa Leluasa Menyadap seperti KPK, Ini Alasannya

Selain itu, Annas didenda Rp 200 juta dengan subsider dua bulan kurungan. Putusan tersebut sesuai dengan tuntutan JPU KPK. Yang berbeda adalah jumlah denda. JPU mengajukan denda Rp 250 juta subsider lima bulan kurungan.

Vonis untuk Annas dibacakan dalam sidang terbuka untuk umum yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Barita Lumban Gaol di ruang sidang I Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan LRE Martadinata.

BACA JUGA: Ini Sikap SBY soal Dana Aspirasi

’’Mengadili, menyatakan Annas Maamun terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi sebagaimana dakwaan pertama dan kedua,’’ ujar Ketua Majelis Hakim Barita Lumban Gaol.

Hal-hal yang menjadi pertimbangan majelis hakim dalam menyusun putusan tersebut adalah perbuatan terdakwa dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Terlebih, lanjut Barita, terdakwa merupakan seorang kepala daerah yang seharusnya bisa menjadi panutan.

BACA JUGA: Soal Dana Aspirasi, Andrinov: Intinya Presiden Tidak Setuju

’’Hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, bersikap sopan selama persidangan, dan terdakwa telah berusia lanjut,’’ katanya.

Dalam uraiannya, majelis hakim menuturkan berdasar fakta-fakta yang diperoleh dalam persidangan. Yaitu, pasal 12 huruf b UU No 31 1999 20 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Penyelenggara negara menerima hadiah dari Gulat Manurung sebesar Rp 500 juta karena telah memasukkan permintaannya dalam surat gubernur Riau tentang revisi kawasan hutan. Meskipun lahan yang diajukan bukan termasuk rekomendasi tim terpadu.

’’Padahal, patut diduga pemberian tersebut akibat melakukan sesuatu yang tidak sesuai dengan tugas dan wewenangnya,’’ ujar hakim.

Annas menyangkal bahwa pemberian uang dari Gular tersebut sebagai bentuk suap. Dia menyatakan bahwa uang itu digunakan untuk membeli ruko yang kemudian tidak jadi. ’’Namun, penyangkalan terdakwa tersebut tidak didukung bukti sehingga patut dikesampingkan,’’ tutur hakim.

Kuasa hukum Annas Maamun, Sirra Prayuna, menilai vonis enam tahun penjara terhadap kliennya tidak adil. Alasannya, hakim hanya menerapkan dua pasal dari tiga dakwaan dalam tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

’’Melihat konstruksi dakwaan‎ dari jaksa, majelis hakim menyatakan hanya terbukti dakwaan pertama dan kedua, sedangkan ketiga tidak,’’ jelas Sirra seusai sidang.

Sirra menilai vonis tersebut tidak adil. Sebab, hukuman yang dijatuhkan sesuai dengan tuntutan JPU dari KPK yang menerapkan tiga dakwaan. Seharusnya, vonis bisa lebih ringan lantaran kliennya hanya terbukti bersalah pada dua dakwaan dalam vonis.

’’Kalau hanya dua dakwaan yang terbukti, seharusnya bisa lebih rendah. Dilihat dari ancaman hukuman saja serendah-rendahnya 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara. Kalau melihat konstruksi hukum, bisa itu lebih rendah,’’ katanya.

Selain itu, pihaknya menyayangkan majelis hakim yang tidak mengindahkan sprindik untuk dakwaan kedua. Menurut dia, selama ini kliennya tidak pernah diperiksa dalam dakwaan kedua oleh penyidik KPK.

’’Tidak sah dong. Seseorang yang disangkakan melakukan tindak pidana harus didengar. Ada ruang klarifikasinya,’’ tuturnya.

Sirra menyatakan, pihaknya akan terus melakukan upaya banding atas vonis terhadap kliennya. ’’Jangan takut. Kami ini mencari keadilan,’’ ucapnya.

Sebagaimana diketahui, Annas yang telah berusia 75 tahun ditahan sejak 26 September 2014. (sar/JPG/c19/diq)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Punya Batu Rp 50 Juta Ibas Lapor KPK, Tapi Arloji Mewah Tak Dicantumkan di LHKPN


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler