jpnn.com - JAKARTA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban masih mengkaji lebih dalam permohonan perlindungan tersangka narkoba model pria dewasa Vanny Rosyane.
Komisioner LPSK bidang Perlindungan Lili P Siregar mengatakan, permohonan Vanny diserahkan pada Satgas 2 LPSK untuk melakukan telaah. "Yang sedang bertugas menerima berkas permohonan dia (Vanny)," kata Lili saat dihubungi, Rabu (25/9).
BACA JUGA: Timwas Century Berencana Panggil Robert Tantular
Lili menegaskan, mantan pacar terpidana mati bandar narkoba Freddy Budiman, itu belum mendapatkan perlindungan dari lembaga yang dipimpin Abdul Haris Semendawai ini. "Belum dilakukan perlindungan sampai saat ini," kata Lili.
LPSK sudah menerima permohonan perlindungan Vanny Rossyane. Karenanya, LPSK akan mempelajari lebih dulu permohonan Vanny lantaran statusnya kini adalah tersangka atas kepemilikan sabu seberat 0,88 gram.
BACA JUGA: KPK Minta Peserta Konvensi Hati-hati
Sementara itu, Juru Bicara LPSK Maharani Siti Shopia mengatakan pihaknya masih berkoordinasi dengan penyidik untuk mencari data tambahan sebelum memutuskan memberikan perlindungan terhadap bekas pacar terpidana mati kasus narkoba, Fredy Budiman itu.
"Yang jelas kita sudah koordinasi dengan penyidik dan yang bersangkutan serta mencari data tambahan lainnya," ujar Maharani dihubungi JPNN, Rabu (25/9).
BACA JUGA: Budi Mulya Terancam Dipanggil Paksa
Dijelaskan Maharani, sejauh ini LPSK memang belum memutuskan untuk memberi perlindungan atau tidak terhadap Vanny.
Menurutnya, kemungkinan pekan depan akan digelar rapat pleno untuk pengambilan keputusan memberikan perlindungan atau tidak. "Belum. Mungkin minggu depan. Ini kemungkinan ya," kata perempuan yang karib disapa Rani ini. (boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK akan Periksa Wapres Boediono
Redaktur : Tim Redaksi