LPSK Sebut Istri Ferdy Sambo Diduga Mengalami Gangguan Mental, Kamaruddin Simanjuntak Merespons, Menohok

Selasa, 16 Agustus 2022 – 17:53 WIB
Pengacara keluarga Brigadir Nofryansah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak (kedua dari kanan) saat memberikan keterangan di Bareskrim Polri, Selasa (16/8). Foto: Fransiskus Adryanto Pratama/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyebut istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi diduga mengalami gejala gangguan kesehatan jiwa.

Hal itu terungkap setelah LPSK melakukan pemeriksaan medis (psikiatri) kepada Putri pada 9 Agustus 2022 lalu.

BACA JUGA: LPSK Tolak Permohonan Perlindungan Istri Irjen Ferdy Sambo, Ini Alasannya

Merespons itu, pengacara keluarga Brigadir Nofryansah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak menilai dugaan Putri mengalami gangguan mental, hanya rekayasa belaka.

"Itu dibuat-buat gangguan jiwa. Bukan gangguan jiwa," kata Kamaruddin di Bareskrim Polri, Rabu (16/8).

BACA JUGA: Polisi Bisa Periksa Istri Ferdy Sambo soal Uang Tutup Mulut Rp 2 Miliar

Menurut Kamaruddin, dugaan Putri hanya sekadar rekayasa mengalami gangguan mental karena masih bisa menjenguk sang suami, Ferdy Sambo di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, beberapa waktu lalu.

"Buktinya, dia (Putri, red) waras. Suaminya dimasukkan ke Mako Brimob, dia datang, waras," kata Kamaruddin.

BACA JUGA: Kamaruddin Mengultimatum Istri Ferdy Sambo: Saya Kasih Waktu Sampai Tengah Malam Ini!

Kamaruddin juga menuding saat Putri Candrawathi menyuap anak buahnya masih waras.

"Dia (Putri, red) menyuap atau diduga menyuap anak buahnya waras. Kenapa setelah saya lapor ke polisi, jadi gangguan jiwa. Nah ini, kan, gangguan jiwa yang bisa saja dibuat-buat atau diskenariokan," tutur Kamaruddin Simanjuntak.

Pada kasus pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo menjadi tersangka bersama Bharada Elizier, Bripka Rizky Rizal, dan Kuat M.

FS, RR, dan KM dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan Pasal 56 KUHP.

Bharada E dijerat Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP. (cr3/jpnn)

BACA JUGA:

Wayan Sudirta Tanggapi Isi Pidato Kenegaraan Presiden Jokowi, Begini Catatannya
Video Terpopuler Hari ini:


Redaktur : Friederich Batari
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler