jpnn.com - JAKARTA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyesalkan keputusan Pengadilan Tinggi Jakarta yang menerima banding dua guru Jakarta International School (JIS) Neil Bantleman dan Ferdinand Tjiong.
Keduanya yang tadinya divonis 10 tahun di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kini diputus bebas. Wakil Ketua LPSK Lies Sulistiani meyakini vonis bebas pada terdakwa kasus pelecehan seksual itu akan berdampak buruk bagi korban.
BACA JUGA: Astaga, Pesawat Trigana Air Hilang di Papua
“Sistem peradilan pidana seharusnya memberikan dampak positif pada keadilan prosedural dan substansial, termasuk keadilan bagi korban,” ujar Lies melalui siaran pers pada Minggu (16/8).
Lies menganggap hakim Pengadilan Tinggi Jakarta kurang peka dalam memutus kasus tersebut. Terutama karena tidak memikirkan trauma yang dirasakan korban atas kasus itu.
BACA JUGA: Politikus PKS Minta Aparat Sigap Tindak Penyebar Paham Komunisme
Menurut Lies, hal ini belum tentu menjadi putusan berkekuatan hukum tetap. Sebab, LPSK sangat yakin jaksa penuntut umum (JPU) akan melakukan upaya kasasi.
"Putusan yang mengabaikan dampak bagi korban adalah putusan yang jauh dari rasa keadilan,” kata dia.
BACA JUGA: Alat Bukti Kasus OC Kaligis Masih Dicari
Sementara itu, Wakil Ketua LPSK Lili Pintauli Siregar mengatakan, majelis hakim Pengadilan Tinggi Jakarta tidak memerhatikan psikologis anak. Pasalnya, hakim tidak menghubungkan atau merangkaikan satu keterangan dengan keterangan yang lain dalam kasus ini.
"Saya sependapat dengan dissenting opinion (DO) dari hakim anggota yang nyatakan jika hakim memutus dengan melihat dan berpikir secara positivistik tanpa mengindahkan psikologi, akan beri dampak jangka panjang dan pemulihan ketraumaan masa depan anak," ujar Lili.
Lili mengatakan, di luar putusan hakim Pengadilan Tinggi, LPSK tetap memberikan pemulihan ketraumaan anak akibat peristiwa yang dialaminya. Hal ini, kata dia, penting agar anak-anak dan keluarganya tidak pesimistis terhadap perlindungan hukum. (flo/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... LPSK Sayangkan Hakim PT Bebaskan Dua Terdakwa Kasus JIS
Redaktur : Tim Redaksi