Politikus PKS Minta Aparat Sigap Tindak Penyebar Paham Komunisme

Minggu, 16 Agustus 2015 – 15:46 WIB

jpnn.com - JAKARTA – Politikus Partai Keadilan Sejahtera Aboebakar Alhabsy mengingatkan bahaya laten komunis terlihat mulai menggeliat di Indonesia. Salah satu indikasinya adalah adanya heboh di media sosial soal pengibaran bendera PKI di Salatiga, Jawa Tengah, kemudian munculnya grafiti logo PKI di tembok Universitas Jember, Jawa Timur, serta penggunaan lambang PKI pada karnaval Agustusan di Pamekasan, Jatim.

“Sepertinya, ini merupakan salah satu indikator masih adanya paham komunis di Indonesia,” kata anggota Komisi III DPR itu, Minggu (16/8).

BACA JUGA: Alat Bukti Kasus OC Kaligis Masih Dicari

Aboebakar mengingatkan riak yang demikian seharusnya tak boleh dibiarkan oleh aparat penegak hukum. Menurutnya, jika aparat terlihat gagah ketika menangkap Ade penjual es cendol dari Tegal yang menggunakan kaos ISIS, seharusnya lebih tegas lagi tindakannya kepada para pengguna atribut PKI.

“Karena sampai saat ini di Indonesia secara tegas melarang keberadaan paham komunisme,” ungkapnya.   

BACA JUGA: LPSK Sayangkan Hakim PT Bebaskan Dua Terdakwa Kasus JIS

Menurut dia, hal ini sebagaimana diatur dalam TAP MPRS nomor 25 tahun 1966 tentang kedudukan hukum pembubaran PKI dan ajaran-ajaran komunisme. Pada ketentuan itu disebutkan secara tegas bahwa keberadaan PKI di Indonesia dilarang. Yang selanjutnya pada TAP MPR nomor 1 Tahun 2003 diperkuat kembali bahwa TAP MPRS No 25 tahun 1966 tersebut masih berlaku.

“Oleh karenanya, aparat penegak hukum memiliki landasan hukum yang sangat kuat untuk memeriksa dan memproses pihak-pihak yang berupaya menyebarkan paham komunisme di Indonesia,” jelasnya.

BACA JUGA: Panjat Bambu 70 Batang di DPR Masuk Rekor MURI

Secara yuridis, aparat seharusnya lebih sigap dalam mengantisipasi kemunculan kembali paham komunisme di Indonesia. Tindakan ini memiliki landasan hukum yang sangat kuat.

“Jangan malah kehilangan fokus dengan menangkap pemakai kaos yang mirip logo ISIS, yang sampai saat ini belum ada legal standing pelarangan,” tuntasnya.(boy/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ternyata Kelakuan Bikers Moge Sekarang Berbeda dengan Bikers Zaman Dulu, Ini Contohnya


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler