jpnn.com, JAKARTA - Lembaga Perlidungan Saksi dan Korban (LPSK) akan memberi pendampingan terhadap 15 anak yang menjadi korban prostitusi di Hotel Alona, Kreo, Larangan, Tangerang.
Kelima belas anak di bawah umur itu diamankan polisi saat menggerebek hotel tersebut, Selasa (16/3) lalu.
BACA JUGA: P2TP2A Jakarta Jamin Pendampingan Hukum untuk 10 Anak di Hotel Cynthiara Alona
Hotel yang menjadi tempat praktik prostitusi itu merupakan properti milik model seksi Cynthiara Alona.
"Kami menawarkan pemenuhan hak prosedural proses pendampingan, pemeriksaan di kepolisian ataupun di pengadilan nanti," kata Wakil Ketua LPSK Livia Iskandar di Polda Metro Jaya, Jumat (19/3) siang.
BACA JUGA: Cynthiara Alona Jadikan Hotelnya Tempat Prostitusi, Ini Motif dan Alasannya
Selain itu, lanjut Livia, pihaknya juga menuntut restitusi atau ganti rugi kepada pelaku untuk diberikan kepada keluarga 15 korban prostitusi.
"Restitusi penilaian yang perlu dibayarkan dari pelaku kepada keluarga korban," ujar dia.
BACA JUGA: Respons Keras Ketua KPAI Terkait Kasus Prostitusi Anak
Lebih jauh, restitusi itu penting dilakukan karena korban mengalami trauma atas perbuatan pelaku.
Selain itu, keluarga korban tentunya mengeluarkan biaya yang banyak untuk pemeriksaan psikologis terhadap anak mereka.
"Itu akan dinilai menjadi ganti rugi dalam putusan pengadilan," tutup Livia.
Adapun, dalam kasus itu, polisi telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka.
Mereka ialah Cynthiara Alona (CA) sebagai pemilik hotel, AA sebagai pengelola hotel, dan DA sebagai muncikari. (cr3/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
BACA ARTIKEL LAINNYA... Istri KSAD Jenderal Andika Punya Panggilan Khusus untuk Serda Manganang
Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama