JAKARTA - Permintaan Gayus Halomoan Tambunan untuk mendapatkan perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mendapat responsLPSK menyatakan siap memberi perlindungan kepada mantan pegawai Ditjen Pajak itu
BACA JUGA: KPK Tak Bisa Seret Tentara
Sebab, informasi yang diberikan terpidana kasus mafia pajak tersebut dinilai sangat penting"Yang penting, tentu dia harus mengajukan surat permohonan tertulis dulu," ucap penanggung jawab sementara bidang perlindungan LPSK Lili Pintauli kepada Jawa Pos kemarin (5/2)
BACA JUGA: Adjie Massaid Meninggal, Kemarin Masih Dampingi Okto
Menurut Lili, Gayus layak mendapat perlindungan LPSK
BACA JUGA: Desak Pemerintah Rampungkan Gaji Hakim Tipikor
Selain itu, Gayus juga harus memberikan petunjuk untuk dipertimbangkan LPSKMisalnya, seberapa penting informasi yang dimilikinya dan seberapa kuat tingkat ancaman yang membahayakan dirinya
Lili menjelaskan, persyaratan itu sesuai dengan yang tertuang dalam pasal 28 UU No 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan KorbanPasal tersebut mengatur syarat-syarat yang harus dipenuhi seseorang saat meminta perlindungan dari LPSK
Nah, apabila surat tersebut sudah diterima, LPSK akan segera memeriksa permohonan itu"Kami akan memutuskan apakah memberikan perlindungan atau tidak paling lambat tujuh hari sejak permohonan diajukan," terangnya
Secara pribadi, Lili menilai Gayus layak mendapat perlindungan dari LPSKMenurut dia, berdasarkan perkembangan kasus yang dijalani, Gayus termasuk sosok sentral yang punya informasi penting.
Sebelumnya, melalui kuasa hukumnya, Gayus akan mengajukan permohonan perlindungan kepada LPSKSaat di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat lalu (4/2), kuasa hukum Gayus, Hotma Sitompul, menyebut bahwa pihaknya akan melayangkan surat permohonan kepada LPSK Senin besok (7/2)
Dalam kasus mafia pajak, terang Hotma, Gayus adalah informan yang memiliki informasi dan data pentingDia berharap LPSK mengabulkan permintaan kliennya demi penuntasan kasus tersebutSeperti diketahui, selain berstatus tersangka dalam kasus kepemilikan uang Rp 28 miliar dan harta Rp 74 miliar, Gayus menjadi tersangka penyuapan petugas rutan Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok(kuh/dwi)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Paskah Gugat Praperadilan KPK
Redaktur : Tim Redaksi