Raden Priono Digarap Perdana sebagai Tersangka

Kamis, 18 Juni 2015 – 14:16 WIB
Ilustrasi.

jpnn.com - JAKARTA - Direktur Tipideksus Bareskrim Polri Brigjen Victor Edison Simanjuntak, menegaskan, dua tersangka dugaan korupsi dan pencucian uang penjualan kondensat bagian negara olet PT TPPI dan SKK Migas menjalani pemeriksaan, Kamis (18/6).

Dua tersangka itu yakni mantan Deputi Finansial Ekonomi dan Pemasaran BP Migas Djoko Harsono dan mantan Kepala BP Migas Raden Priyono.  "DH hari ini diperiksa dengan RP sebagai tersangka," tegas Victor di Bareskrim Polri, Kamis (18/6).

BACA JUGA: Kabar Gembira untuk Korban Lapindo! Ganti Rugi Cair Tanggal Ini

Victor menambahkan, kedua tersangka itu akan dicecar seputar dugaan korupsi penjualan kondensat termasuk dugaan pencucian uang.

"Tentu ditujukan kepada unsur-unsur pasal karena yang dituduhkan pasal-pasal korupsi, pasal 2, pasal 3. Tentu juga ditambah dengan kita kan menuduh TPPU juga," ungkap Victor.

BACA JUGA: Skandal Kondensat, Buwas: Sangat Mungkin Ada Tersangka Lain

Menurut Victor, ini bukan pemeriksaan yang kedua terhadap Djoko dan Raden. "Ini pemeriksaan pertama sebagai tersangka," jelas Victor. (boy/jpnn)

BACA JUGA: Hanura Tolak Dana Aspirasi 20 Miliar

BACA ARTIKEL LAINNYA... Daerah Ogah Verval Honorer K2


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler