Setelah Anak, Giliran Ayah Didakwa Korupsi

Rabu, 04 Mei 2011 – 00:51 WIB

BAUBAU - Sidang perdana kasus dugaan korupsi APBD Bombana senilai Rp 5,1 Milyar dengan terdakwa mantan Bupati Bombana, Atikurahman akhirnya digelar di Pengadilan Negeri (PN) Baubau, Provinsi Sulawesi TenggaraSebelum pembacaan dakwaan, Hakim Ketua Sutarno terlebih dahulu menanyakan kondisi kesehatan terdakwa

BACA JUGA: Wagub Minta Calon Independen Diakomodir

"Kondisi saya sehat pak hakim," jawab Atikurahman
Kemudian dilanjutkan dengan pembacaan dakwaan yang dilakukan bergantian oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Hijran Safar dan Jolfis

BACA JUGA: Dana Pembinaan Dai Dikorupsi, Ketua MUI Segera Disidang



Sebelumnya, hakim menunda persidangan sampai menunggu Atikurahman sehat
Selama kurang lebih 3 minggu, terdakwa dirawat di Rumah Sakit Umum  Dr Wahidin Makassar, Sulawesi Selatan  karena menderita hipertensi berat

BACA JUGA: Tabrak Pagar Rumah Danrem, Sopir Ditahan

Atikurahman tiba di Baubau didampingi putranya Haikal yang sebelumnya juga pernah didakwa korupsi APBD BombanaAtikurahman dikenakan dakwaan berlapis, primer dan subsider dianggap telah melakukan tindak pidana korupsi dengan jalan memperkaya diri sendiri atau orang lain secara bersama-sama dengan Muh Haikal.

Menanggapi dakwaan JPU, Atikurahman melalui kuasa hukumnya Muhamad Elyas memprotes jaksa yang menggelar kembali perkara tersebutPasalnya perkara itu sudah pernah disidangkan di tempat yang sama, yakni PN Baubau dengan terdakwa Muh HaikalSaat itu majelis hakim PN Baubau membebaskan Haikal dari segala tuntutan jaksa.

Dengan adanya putusan itu maka seharusnya penuntut umum tidak boleh mengajukan lagi untuk yang kedua kalinyaKata dia, ada suatu asas hukum yang menyatakan bahwa terhadap perkara yang sama tidak boleh diajukan untuk yang kedua kalinya"Jadi ini merupakan pelanggaran hak Hukum dan bentuk penzaliman terhadap terdakwa Atikurahman karena setahu saya perkara yang sama dan tidak ada unsur pidananya tidak boleh diajukan kembali," tegas Eliyas.

Atikurahman juga mengungkapkan secara langsung bahwa uang senilai Rp 5,1 Milyar yang dituduhkan terhadap dirinya dan putranya, Muh Haikal hanya merupakan pinjamanSelain itu uang tersebut telah dikembalikan oleh Haikal dan telah dimasukkan ke Kas daerah Kab Bombana pada 5 agustus 2009.

"Uang itu sudah dikembalikan sebelum Haikal diperiksaSaya juga tegaskan kalau uang yang dipinjam itu bukan 7,6 Milyar seperti yang genjar diberitakan, tapi jumlahnya Rp 5,1 Milyar," kata Atikurahman.

Menanggapi pernyataan kuasa hukum terdakwa, Hijran Safar singkat mengatakan pengajuan berkas perkara kepada pengadilan sepenuhnya adalah kewenangan jaksaSelain itu, putusan bebas terhadap Haikal yang dilakukan Pengadilan Negeri (PN) Baubau belum memiliki kekuatan hukum yang tetap karena masih dalam proses kasasi di MA"Jadi putusan Haikal belum memiliki kekuatan hukum tetap karena masih dalam proses kasasi," ujarnya.

Pernyataan JPU membuat kuasa hukum Atikurahman kembali melakukan intrupsiDia menilai kalau memang betul bahwa perkara Haikal belum ikhrah, seharusnya jaksa menunggu sampai putusan itu ikhrahKarena kalau misalnya dalam putusan kasasi menyatakan bahwa bukan perbuatan pidana, maka tentu menurut hukum bahwa proses pemeriksaan dan penyidikannya harus dihentikan dengan cara menerbitkan SP3, itu diatur dalam pasal 109.

Dalam sidang tersebut juga, kuasa hukum mengajukan permohonan pengalihan penahanan AtikurahmanSetelah memutuskan pengajuhan permohonan pengalihan terdakwa, sidang kemudian ditutup dan dilanjutkan Senin (9/5) dengan agenda mendengarkan keterangan saksi(p13/awa/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Puluhan Rumah Rusak Dihantam Banjir Bandang


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler