jpnn.com - BANDUNG - Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Susilaningtyas mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar) untuk mendalami kasus pembunuhan sejoli Vina dan Eky di Cirebon 2016 silam. LPSK mempersilakan saksi atau keluarga korban yang membutuhkan perlindungan untuk melapor.
“Kami proaktif, kalau ada saksi atau keluarga yang membutuhkan perlindungan dari LPSK kami siap. Kami masih melakukan pendalaman dan penelaahan terkait kasus tersebut,” kata Susilaningtyas, Rabu (22/5).
BACA JUGA: 8 Tahun Buron, Pembunuh Vina Cirebon Ditangkap di Daerah Ini
Selain itu, LPSK juga sudah berkoordinasi dengan penasihat hukum dari keluarga Vina.
Hal itu dimaksudkan untuk menawarkan perlindungan kepada keluarga korban.
BACA JUGA: Selama Buron, Pegi Terduga Pelaku Pembunuhan Vina Cirebon Bekerja jadi Buruh Bangunan
LPSK mengaku masih melakukan konfirmasi kepada sejumlah pihak di Cirebon.
“Kami belum mendalami lebih jauh, tetapi kami membuka seluasnya kepada saksi, terpidana juga kalau mau membuka keterangan, kami siap melindungi,” ungkapnya.
BACA JUGA: Pegi, DPO Polisi di Kasus Pembunuhan Vina Cirebon Ditangkap
Dia mengaku siap mendukung pihak terkait, termasuk aparat penegak hukum, untuk mengungkap kasus ini dengan sebenarnya dan seadilnya.
“Kalau ada pelaku yang belum ditangkap atau ditindak, kami siap membantu aparat hukum agar ditindak,” ungkapnya.
Seperti diketahui, dalam kasus ini 11 orang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Dari 11 itu, tujuh orang dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman penjara seumur hidup. Sementara, satu orang lagi yang kala itu masih anak di bawah umur, Saka Tatal, dijatuhi hukuman delapan tahun penjara.
Sementara, tiga lainnya, yaitu Dani, Andi, Pegi alias Perong, masih buron dan dalam pengejaran polisi.
Kabar terkini, polisi dikabarkan telah menangkap Pegi malam tadi di Bandung, Jawa Barat.
Adapun kasus ini kembali mencuat setelah diangkat menjadi film dengan judul ‘Vina: Sebelum 7 Hari’. (mcr27/jpnn)
Redaktur : M. Kusdharmadi
Reporter : Nur Fidhiah Sabrina