LPSK Sudah Menawarkan Bharada E jadi JC

Minggu, 07 Agustus 2022 – 20:45 WIB
Bhayangkara Dua Richard Eliezer atau Bharada E. Foto: Ricardo/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Juru Bicara Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban Rully Novian menyatakan sejak awal pihaknya sudah menawarkan kepada Bharada E untuk menjadi justice collaborator (JC) dalam kasus kematian Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo. 

Tawaran ini diberikan apabila memang terdapat orang lain yang terlibat dalam kasus yang disebut baku tembak itu. 

BACA JUGA: Ahmad Ali Yakin Bharada E Bukan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Brigadir J

“Dengan catatan (Bharada E) mau mengungkap perkara ini seterang-terangnya. Hal ini kami sampaikan ketika melakukan asesmen di kantor LPSK,” ucap Rully saat dihubungi JPNN.com, Minggu (7/8). 

Terkait pengajuan anggota Korps Brimob Polri itu menjadi JC, Rully memastikan bahwa LPSK akan segera menindaklanjutinya. 

BACA JUGA: Bharada E Sudah Tersangka, Tidak Bisa Dilindungi LPSK Tanpa Menjadi Justice Collaborator 

“Tentu terkait hal tersebut sangat memungkinkan untuk yang bersangkutan (mengajukan) permohonan sebagai JC. Kami akan segera menindaklanjuti,” ungkapnya. 

Sebelumnya diberitakan, Deolipa Yumara, salah satu kuasa hukum Bharada E, menyatakan pihaknya telah mengajukan kliennya sebagai justice collaborator.

BACA JUGA: Kuasa Hukum: Bharada E Bukan Pelaku Utama

"Kami bersepakat, ya, sudah kami ajukan yang bersangkutan (Bharada E, red) sebagai justice collaborator dan kami memminta perlindungan hukum ke LPSK," kata Deolipa di Bareskrim Polri, Sabtu malam.

Seperti diketahui, Bareskrim Polri menetapkan Bharada E sebagai tersangka dalam kasus kematian Brigadir J.

Bharada E dijerat dengan Pasal 338 KUHP Juncto Pasal 55 dan 56 KUHP. 

Insiden yang menewaskan Brigadir J itu terjadi di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan. (mcr4/jpnn)


Redaktur : M. Kusdharmadi
Reporter : Ryana Aryadita Umasugi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler