jpnn.com, PADANG - Pertama kali sejak Undang-undang Pokok Agraria tahun 1960 dilahirkan, tanah ulayat secara sah mendapatkan kepastian hukum melalui Sertifikat Hak Pengelolaan.
Sertifikat tersebut secara langsung diserahkan oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Hadi Tjahjanto, dalam kunjungan kerjanya ke Sumatera Barat, Selasa (10/10).
BACA JUGA: Wamen ATR/BPN Tampung Laporan Petani Cilacap soal Masalah Lahan Pertanian
Dalam kesempatan tersebut, Hadi Tjahjanto, menyerahkan Sertifikat Hak Pengelolaan untuk Tanah Ulayat Kerapatan Adat Nagari Sungayang berupa 3 (tiga) Sertifikat Hak peruntukan 4 (empat) suku yaitu Suku Chaniago, Suku Piliang, Suku Kuti Anyir, dan Suku Mandailing.
Dengan penggunaan untuk Lahan Pertanian, dengan luas total tanah sebesar 107.714 m2
BACA JUGA: Tanah Vihara Amurva Bhumi Dicaplok Perusahaan, Wamen ATR/BPN Turun Tangan
“Saya berharap agar kedepannya di Provinsi Sumatera Barat yang luasnya secara keseluruhan mencapai 352.000 hektare dapat tersertipikasi,” Kata Hadi Tjahjanto yang pernah menjabat Panglima TNI tersebut.
Menurut Hadi Tjahjanto, tanah ulayat yang sudah terdaftar dan diberikan hak pengelolaan dapat dikerjasamakan di atasnya dengan diberikan Hak Atas Tanah Berjangka seperti HGU, HGB dan Hak Pakai.
BACA JUGA: Kementerian ATR/BPN Siapkan Permen Baru Untuk Berantas Mafia Tanah
Sehingga, tanah ulayat kedepannya tidak hanya dipandang sebagai aset yang diam.
“Tanah Ulayat sekarang tidak lagi menjadi tanah tidur, tetapi sudah bangun karena akan memberikan manfaat dan peningkatan ekonomi bagi seluruh masyarakat,” Ungkap Hadi Tjahjanto.
Dalam pengusahaan dan penjagaannya, Menteri ATR/BPN meminta kepada seluruh masyarakat nagari agar sertifikat yang telah diberikan untuk dijaga dengan baik, diusahakan dan diberi patok/tanda batas.
“Jika perlu sertifikat di fotocopy dulu dan simpan di tempat yang terpisah dengan sertifikat asli. Jangan disalahgunakan atau diberikan kepada pihak yang tidak berhak,” tutup Menteri ATR/BPN.
Dalam kesempatan yang berbeda, Hadi Tjahjanto juga menyerahkan Sertifikat Hak Pengelolaan untuk Tanah Ulayat Kerapatan Adat Nagari Tanjung Haro Sikabu-kabu Padang Panjang dan Kerapatan Adat Nagari Sungai Kamuyang.
Secara terperinci, Menteri ATR/BPN menyerahkan 3 (tiga) Sertifikat Hak Pengelolaan, yaitu 2 (sertifikat) HPL atas nama Kerapatan Adat Nagari Tanjung Haro Sikabu-kabu Padang Panjang yang terdiri dari 5 (lima) suku yaitu: Suku Bendang, Suku Pitobang, Suku Payobadar, Suku Piliang, dan Suku Supanjang.
Adapun 1 (satu) sertifikat HPL tanah ulayat lain yang diserahkan oleh Hadi Tjahjanto atas nama Kerapatan Adat Nagari Sungai Kamuyang yang terdiri dari 4 (empat) suku yaitu: Suku Petopang, Suku Piliang, Suku Mandailing dan Suku Chaniago.
Dengan penggunaan untuk Lahan Pertanian, dengan luas total tanah sebesar 131,8 Ha.
Selain itu juga diserahkan 1 (satu) Sertifikat Hak Pakai Pemerintah Nagari Tanjung Haro Sikabu-kabu seluas 1.713 m2. (dil/jpnn)
Redaktur & Reporter : M. Adil Syarif