LSM Rawan Digunakan Untuk Pencucian Uang

Jumat, 30 Juli 2010 – 01:41 WIB

JAKARTA – Pusat Pelaporan dan Analisis Transksi Keuangan (PPATK) mengkhawatirkan tentang keberadaan organisasi nirlaba di Indonesia yang berpotensi untuk digunakan sebagai sarana pencucian uang (money laundering)Ketua PPATK, Yunus Husein, mengungkapkan, berdasarkan hasil kajian bersama yang dilakukan PPATK dengan Kementrian Dalam Negeri, ada sinyal tentang peluang penggunaan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) sebagai sarana pencucian uang.

“Bersama Kementerian Dalam Negeri kita mendata jumlah ormas dan NGO (Non Governmental Organization/LSM)

BACA JUGA: Bidik Jhonny, KPK Terus Buru Bukti

Kita mengkaji permasalahannya, termasuk pengaturan dan pengawasannya
Kemungkinan (LSM) disalahgunakan itu sangat terbuka,” ungkap Yunus saat ditemui di Jakarta, Kamis (29/7).

Menurut Yunus, berdasarkan hasil evaluasi Asia Pasific Group on Money Laundering (APG) pada tahun 2007, terungkap bahwa penanganan Non Profit Organization (NPO/organisasi nirlaba) di Indonesia belum memadai karena masih mendapat predikat non-compliance

BACA JUGA: SBY Minta Pejabat Daerah Berhemat

Yunus menegaskan bahwa sekalipun PPATK bukan lembaga pengawas NPO, namun tetap berkewajiban menganalisis transaksi keuangan termasuk terhadap transaksi NPO

 
Lebih lanjut Yunus membeberkan, dari hasil review NPO asing di Indonesia, ternyata bisa beroperasi cukup bebas

BACA JUGA: Polisi Masih Rahasiakan Jumlah Video Ariel

Akibatnya, dalam beberapa kasus keberadaan NPO itu justru mengancam NKRI karena melakukan kegiatan yang cenderung merugikan seperti mendata sumber daya alam dengan mengatasnamakan penelitian, atau malah mendukung kegiatan separatisme

“Pengawasan NPO dari luar negeri di Indonesia belum berjalan secara efektif sehingga muncul pelanggaran yang berpotensi menganggu kepentingan nasional,” ucapnya.

Sebelumnya ditemui secara terpisah, staf ahli Menteri Dalam Negeri Bidang Hukum dan Politik, Ngadisah, mengungkapkan bahwa dari hasil kajian tim Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kemendagri dengan PPATK, memang ditemukan adanya peluang penggunaan ormas untuk pencucian uang"Peluang ini bisa menjadi sarana untuk mendukung pendanaan teroris atau bahkan gerakan separatis," ujar Ngadisah.(ara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kejaksaan Minta Polisi Lengkapi Berkas Ariel


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler