JAKARTA – Pusat Pelaporan dan Analisis Transksi Keuangan (PPATK) mengkhawatirkan tentang keberadaan organisasi nirlaba di Indonesia yang berpotensi untuk digunakan sebagai sarana pencucian uang (money laundering)Ketua PPATK, Yunus Husein, mengungkapkan, berdasarkan hasil kajian bersama yang dilakukan PPATK dengan Kementrian Dalam Negeri, ada sinyal tentang peluang penggunaan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) sebagai sarana pencucian uang.
“Bersama Kementerian Dalam Negeri kita mendata jumlah ormas dan NGO (Non Governmental Organization/LSM)
BACA JUGA: Bidik Jhonny, KPK Terus Buru Bukti
Kita mengkaji permasalahannya, termasuk pengaturan dan pengawasannyaMenurut Yunus, berdasarkan hasil evaluasi Asia Pasific Group on Money Laundering (APG) pada tahun 2007, terungkap bahwa penanganan Non Profit Organization (NPO/organisasi nirlaba) di Indonesia belum memadai karena masih mendapat predikat non-compliance
BACA JUGA: SBY Minta Pejabat Daerah Berhemat
Yunus menegaskan bahwa sekalipun PPATK bukan lembaga pengawas NPO, namun tetap berkewajiban menganalisis transaksi keuangan termasuk terhadap transaksi NPOLebih lanjut Yunus membeberkan, dari hasil review NPO asing di Indonesia, ternyata bisa beroperasi cukup bebas
BACA JUGA: Polisi Masih Rahasiakan Jumlah Video Ariel
Akibatnya, dalam beberapa kasus keberadaan NPO itu justru mengancam NKRI karena melakukan kegiatan yang cenderung merugikan seperti mendata sumber daya alam dengan mengatasnamakan penelitian, atau malah mendukung kegiatan separatisme“Pengawasan NPO dari luar negeri di Indonesia belum berjalan secara efektif sehingga muncul pelanggaran yang berpotensi menganggu kepentingan nasional,” ucapnya.
Sebelumnya ditemui secara terpisah, staf ahli Menteri Dalam Negeri Bidang Hukum dan Politik, Ngadisah, mengungkapkan bahwa dari hasil kajian tim Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kemendagri dengan PPATK, memang ditemukan adanya peluang penggunaan ormas untuk pencucian uang"Peluang ini bisa menjadi sarana untuk mendukung pendanaan teroris atau bahkan gerakan separatis," ujar Ngadisah.(ara/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kejaksaan Minta Polisi Lengkapi Berkas Ariel
Redaktur : Tim Redaksi