Luar Biasa, Otoritas Malaysia Bikin Kartel Narkoba Internasional Tekor Rp 18,2 Triliun

Selasa, 23 Maret 2021 – 21:25 WIB
Pihak berwenang Malaysia telah menggagalkan kartel narkoba internasional dan menyita amfetamin senilai RM5,2 miliar atau Rp17,5 triliun yang merupakan penyitaan narkoba terbesar di negara tersebut. Foto: ANTARA Foto/Ho-JKDM (1)

jpnn.com, KUALA LUMPUR - Pihak berwenang Malaysia telah menggagalkan kejahatan kartel narkoba internasional dan menyita amfetamin senilai RM 5,2 miliar atau Rp 18,2 triliun. Keberhasilan ini merupakan penyitaan narkoba terbesar dalam sejarah negara tersebut.

Departemen Kepabeanan Pemerintah Malaysia (JKDM) dalam pernyataannya menyebut operasi ini berawal dari informasi intelijen Direktorat Jenderal Pengendalian Narkotika Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi dan kerja sama Kepolisian Pemerintah Malaysia (PDRM).

BACA JUGA: Sahroni Minta Menkumham Selesaikan Masalah Over Kapasitas dan Narkoba di Lapas

JKDM menginformasikan, kartel peredaran narkoba internasional melakukan pengiriman melalui Pelabuhan Klang, Selangor.

Saat pembongkaran ditemukan sekitar 94,8 juta pil captagon yang diduga mengandung amfetamin dengan berat kotor 16 ton tersembunyi di ban troli. 

BACA JUGA: Ikhtiar BNN Aceh dalam Memerangi Peredaran Narkoba, Begini Aksinya

Keseluruhan narkoba terssebut diperkirakan bernilai RM 5,2 miliar (Rp 18,2 triliun).

JKDM mengatakan investigasi awal menemukan bahwa peti kemas tersebut datang dari sebuah negara di Timur Tengah dan diyakini akan dikirim ke sebuah negara di Asia Timur.

BACA JUGA: RF Punya Modus Baru Menyimpan Narkoba, tetapi Ketahuan Juga, Jangan Ditiru

Sebagai catatan sepanjang 2018, JKDM telah menyita sebanyak 3,35 ton berbagai jenis obat senilai RM 160 juta (Rp 560 miliar), sedangkan untuk 2019, JKDM telah menyita sebanyak 4,75 ton berbagai jenis obat senilai RM 790 juta (Rp 3,3 triliun) dan pada 2020, JKDM telah menyita sebanyak 2,86 ton berbagai jenis obat senilai RM 117 juta (Rp 409,5 miliar)

Kasus ini sedang diselidiki berdasarkan Bagian 39B (1) (a) dari Undang-Undang Obat Berbahaya 1952 yang jika terbukti melakukan pelanggaran diancam hukuman mati. (ant/dil/jpnn)


Redaktur & Reporter : Adil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler