Lucas Akui Telepon Susno

Jumat, 13 November 2009 – 05:10 WIB
DITOLAK TPF : Pengacara Budi Sampoerna, Lukas, mendatangi Tim Pencari Fakta (TPF) di gedung Dewan Pertimbangan Presiden (Watimpres) Jakarta, kemarin. Lukas bermaksud menyampaikan klarifikasi karena namanya disebut-sebut dalam rekaman pembicaraan Susno Duaji. Sayangnya keinginan Lukas tersebut ditolak TPF.foto : UKON FURKON SUKANDA/INDOPOS
JAKARTA - Kuasa hukum Budi Sampoerna, Lucas, mengakui melakukan hubungan per telepon dengan Kabareskrim Komjen Pol Susno Duadji untuk meminta kepastian hukum bagi kliennya yang kehilangan USD 18 juta di Bank CenturyLucas tidak mengetahui apakah hubungan per telepon itu yang belakangan disadap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan memunculkan kabar Susno meminta kompensasi Rp 10 miliar.

"Benar saya menghubungi Susno Duadji

BACA JUGA: Jupe Jadi Duta Kondom

Saya mencari Pak Susno, menghubungi beliau, karena beliau Kabareskrim, supaya bisa mendapatkan kepastian hukum karena saya membela kepentingan klien saya," ujar Lucas sebelum bertemu Tim Independen Verifikasi Fakta dan Proses Hukum atas Kasus Chandra M
Hamzah dan Bibit Samad Rianto di kantor Dewan Pertimbangan Presiden, Jalan Veteran, Jakarta, kemarin (12/11).

Lucas membantah hubungan telepon tersebut terkait dengan dugaan kriminalisasi dua pimpinan nonaktif KPK Chandra M

BACA JUGA: Pembangunan Panti Jompo Dikurangi

Hamzah dan Bibit Samad Rianto
"Nanti kalau rekaman (telepon Lucas dan Susno Duadji) itu sudah dibuka, baru semuanya akan jelas," terangnya.Lucas membantah hubungan telepon tersebut membicarakan fee bagi Susno karena Bareskrim Polri bersedia membuat surat pernyataan yang digunakan untuk pencairan deposito milik kliennya di Bank Century

BACA JUGA: Antasari Proaktif Laporkan Pimpinan KPK

"Kalau itu yang dilakukan namanya inskonstitusionalAdvokat itu tidak mungkin melanggar hukumSaya tidak melakukan itu, karena (memberi suap) itu melanggar hukum," tegasnya

Lucas sendiri mengaku kliennya dirugikan karena hingga kini uangnya belum bisa dicairkanKliennya juga direpotkan karena manajemen Century meminta klarifikasi pencairan dana tersebutDia khawatir kasus ini justru membuat dana milik kliennya dan nasabah-nasabah Century lainnya tidak bisa dikembalikan

"Kita dengar ada jejak uang Rp 12 triliun sudah diketahui, tapi kalau ini diobok-obok terus dengan oknum nggak jelas, saya khawatir uang Rp 12 triliun itu tidak jelas kapan sampai di Indonesia," ungkapnya.Pada akhir 2008, Bank Century mengalami kegagalan kliring karena kekeringan likuiditasUntuk mengantisipasi hal tersebut pemerintah mengucurkan dana talangan sebesar Rp 6,7 triliunBelakangan diketahui kesulitan likuiditas tidak disebabkan faktor krisis, melainkan digunakan untuk berbagai kegiatan investasi dan kepentingan perusahaan di berbagai negara atas nama Robert Tantular dan dua pemilik saham Century(noe)

BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Diminta Supervisi Kasus Bibit-Chandra


Redaktur : Auri Jaya

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler