jpnn.com, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan telah menjalani pemeriksaan di Gedung Dirkrimsus Polda Metro Jaya, Senin (27/9).
Luhut Pandjaitan berada dalam ruang pemeriksaan selama sekitar satu jam.
BACA JUGA: Luhut Binsar Pandjaitan: Saya Ingatkan Saja, Jangan Sekali-kali Berlindung kepada Hak Asasi
Luhut dimintai keterangan sebagai saksi pelapor kasus dugaan pencemaran nama baik dan berita bohong dengan terlapor Direktur Lokataru Haris Azhar dan Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti.
Kuasa hukum Luhut, Juniver Girsang menyebut pihaknya menyerahkan belasan barang bukti kepada penyidik.
BACA JUGA: Luhut Binsar Pandjaitan Menyampaikan Tantangan, Haris Azhar Harus Tahu
"Barbuk yang kami serahkan kurang lebih 12 bukti," kata Juniver di Polda Metro Jaya, Senin.
Menurut Juniver, bukti barang itu terkait dengan laporan dugaan fitnah dan pencemaran nama baik kliennya.
BACA JUGA: Diperiksa 1 Jam, Luhut Binsar Tegas Menolak Opsi yang Disodorkan Penyidik
Juniver memerinci 12 barang bukti itu terdiri dari dua bukti somasi yang tak digubris kubu terlapor dan flashdisk berisi video di akun @Haris Azhar di YouTube tentang tudingan yang menyebut Luhut punya bisnis pertambangan di Intan Jaya Papua.
"Kami lampirkan iktikad baik kami, somasi yang tidak ditanggapi dan jawaban yang tidak relevan dengan somasi kami dan kami juga lampirkan flashdisk Youtube yang jadi bukti," ujar Juniver.
Juniver mengatakan bukti tudingan yang dilayangkan pihak terlapor sudah diserahkan secara detail kepada penyidik.
"Kami sampaikan menit per menit kutipan dan fitnah yang disampaikan dan cemarkan nama baik klien kami. Jadi, semua sudah jelas semua bukti kami serahkan agar enggak ada simpang siur," kata Juniver.
Hanya saja, saat ditanya awak media ihwal bukti bahwa Luhut tidak punya bisnis tambang di Papua, Juniver enggan menjawab secara detail. Dia hanya menjawab semuanya sudah diserahkan kepada penyidik.
"Sudah kami serahkan dan tadi klien kami sampaikan ke penyidik agar proses ini dapat ditindaklanjuti untuk meminta kepastian hukum di negara Indonesia," kata Juniver Girsang.
Luhut melaporkan Haris Azhar dan Koordinator Kontras Fatia ke Polda Metro Jaya pada Rabu (22/9) atas dugaan pencemaran nama baik dan berita bohong.
Luhut mempersoalkan pernyataan keduanya pada program NgeHAMtam berjudul "Ada Lord Luhut Dibalik Relasi Ekonomi-Ops Militer Intan Jaya!! Jendral BIN Juga Ada!!", yang ditampilkan di akun channel youtube Haris Azhar.
Haris, Fatia, dan aktivis Walhi Papua Owi dalam diskusi itu membahas tentang temuan penelitian nomor organisasi maupun lembaga, terkait perusahaan-perusahaan yang bakal bermain di tambang emas Blok Wabu, Intan Jaya, Papua.
Adapun laporan Luhut teregister dengan nomor LB/B/4702/IX/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA.
Luhut Binsar melaporkan Haris Azhar dan Fatia dengan Pasal 27 ayat 3 Jo Pasal 45 ayat 3 UU RI Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Pasal 14 atau Pasal 15 UU Nomor 1Tahun 1986 tentang Peraturan hukum pidana Pasal 310 KUHP atau Pasal 311 KUHP. (cr3/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Redaktur : Soetomo
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama