jpnn.com, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi selaku Koordinator PPKM Jawa-Bali Luhut Binsar Pandjaitan menyampaikan kabar terbaru tentang pemberlakuan vaksin booster sebagai syarat mobilitas masyarakat.
Dia mengatakan pemerintah akan kembali menerapkan kebijakan insentif dan disinsentif dengan kembali mengubah dan memberlakukan persyaratan vaksinasi booster sebagai syarat mobilitas masyarakat ke area publik.
BACA JUGA: Pak Luhut Binsar Sudah Bergerak, tetapi Harga TBS Sawit Kok Masih Memble?
“Selain itu, pemerintah juga akan kembali menerapkan persyaratan vaksinasi booster sebagai syarat perjalanan baik udara, darat, maupun laut, yang akan dilakukan maksimal dua minggu lagi," kata Luhut Binsar dalam keterangan resminya di Jakarta, Senin (4/7).
Keputusan tersebut merujuk pada hasil Rapat Terbatas Kabinet yang dipimpin oleh Presiden Joko Widodo dan akan diatur melalui peraturan Satgas Penanganan Covid-19 dan peraturan turunan lainnya.
BACA JUGA: Kasus Covid Meninggi, Vaksinasi Booster Rendah, Nama Siapa yang Jokowi Singgung Pertama Kali
Penerapan kebijakan booster sebagai syarat mobilitas dilatarbelakangi oleh capaian vaksinasi dosis ketiga yang masih rendah.
Berdasarkan data PeduliLindungi, dari rata-rata orang masuk mal per hari sebanyak 1,9 juta, hanya 24,6 persen yang sudah booster.
BACA JUGA: Cegah Varian Baru Covid-19 Merajalela, Ganjar Pranowo Genjot Vaksin Booster
Di tengah peningkatan kasus yang terjadi, hal ini tentu sangat mengkhawatirkan, mengingat antibodi masyarakat akan makin berkurang.
"Untuk mendorong vaksinasi booster, syarat perjalanan dan masuk tempat umum seperti mal dan perkantoran, akan diubah jadi vaksinasi booster,” ujar Luhut Binsar.
Dia menambahkan sentra vaksinasi di berbagai tempat, seperti bandara, stasiun kereta, terminal, dan pusat perbelanjaan juga akan diaktifkan kembali untuk memudahkan masyarakat mengakses vaksinasi.
Wakil ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC PEN) itu menambahkan pemerintah juga telah meminta kepada TNI, Polri, serta pemda untuk kembali mendorong kebijakan vaksinasi dan tracing (pelacakan). Hal itu dilakukan untuk mencegah kenaikan kasus secara meluas ke depannya, sekaligus mempersiapkan langkah-langkah mitigasinya.
Dia menyatakan bahwa pemerintah hingga hari ini masih dan akan terus memberlakukan aturan PPKM Jawa-Bali hingga waktu yang masih belum ditentukan.
“Semua akan mengikuti hasil evaluasi yang dipimpin langsung oleh presiden secara berkala," pungkas Luhut.
Purnawirawan TNI berpangkat jenderal itu mengingatkan peran serta masyarakat merupakan kunci utama dari penanganan pandemi di tanah air sampai hari ini.
"Untuk itu, dari lubuk hati yang paling dalam, saya memohon kepada masyarakat yang belum melakukan vaksinasi lengkap sampai booster untuk dapat segera mendatangi gerai-gerai vaksinasi yang sudah ada demi kebaikan kita bersama dalam menghadapi pandemi, dan pemulihan ekonomi yang masih berjalan saat ini," kata Luhut.
Berdasarkan data dari berbagai sumber ditemukan bahwa peningkatan kasus Covid-19 di beberapa negara, seperti di Prancis, Italia, dan Jerman, terjadi begitu signifikan. Kenaikan signifikan juga terjadi di negara tetangga, Singapura.
Kendati demikian, kabar baiknya, Indonesia menempati posisi terendah pada kasus harian terhadap populasi jika dibandingkan beberapa negara tetangga lainnya. (antara/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi