jpnn.com, JAKARTA - Direktur Eksekutif Indonesia Political Review (IPR) Ujang Komarudin menilai Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan sosok yang komunikatif sekaligus berani, sehingga mendapat kepercayaan memimpin penanggulangan pandemi COVID-19.
"Luhut berlatar belakang tentara, dianggap akan bisa berkoordinasi dengan mudah dengan banyak kalangan," kata Ujang saat dihubungi, Jumat (2/7).
BACA JUGA: Luhut Sebut Gubernur Bisa Diberhentikan Sementara Apabila Tidak Laksanakan PPKM Darurat
Luhut telah ditunjuk Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebagai Koordinator PPKM Darurat Jawa-Bali.
Pria kelahiran Sumatera Utara itu sebelumnya ditunjuk Jokowi mengurusi penanggulangan pandemi di delapan provinsi Indonesia pada September 2020.
BACA JUGA: Ditanya Soal Bali, Jawaban Pak Luhut Sempat Bikin Suasana Tegang
Menurut Ujang, Luhut termasuk gagal menanggulangi pandemi di delapan provinsi pada tahun lalu dengan angka pertambahan kasus COVID-19 yang makin melonjak pada 2021.
Namun, katanya, alumnus Akademi Militer 1970 itu dianggap mampu menekan daerah agar mengikuti aturan main PPKM.
BACA JUGA: Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Koordinator PPKM Darurat, Irwan Fecho Berkomentar Begini
Apa lagi, muncul klausul tentang pemberhentian sementara kepala daerah yang tidak mengikuti ketentuan di PPKM Darurat.
"Jadi, Luhut berani menekan kepala daerah. Menteri lain enggak berani," kata Ujang.
Luhut sebelumnya mengatakan kepala daerah harus tunduk dan melaksanakan aturan yang tertulis dalam PPKM Darurat.
Kepala daerah yang tidak melaksanakan PPKM Darurat bisa dikenakan sanksi.
Adapun sanksi terberat bagi kepala daerah yakni diberhentikan sementara, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.
Luhut menyampaikan sejumlah poin pengaturan tambahan dalam PPKM darurat, dalam konferensi pers virtual, Kamis (1/7).
Pertama, gubernur berwenang mengalihkan alokasi kebutuhan vaksin dari kabupaten dan kota yang kelebihan alokasi vaksin kepada kabupaten dan kota yang kekurangan alokasi vaksin.
Kedua, gubernur, bupati, dan wali kota melarang setiap bentuk aktivitas atau kegiatan yang dapat menimbulkan kerumunan.
Ketiga, gubernur, bupati, dan wali kota didukung penuh oleh TNI, Polri, dan Kejaksaan dalam mengoordinasikan pelaksanaan PPKM darurat COVID-19.
Keempat, TNI, Polri, dan pemerintah daerah agar melakukan pengawasan yang ketat terhadap pemberlakuan pengetatan aktivitas masyarakat selama periode PPKM darurat 3-20 Juli 2021.
Kelima, bagi daerah kabupaten dan kota yang tidak termasuk dalam cakupan area PPKM darurat, tetap memberlakukan Instruksi Menteri Dalam Negeri yang menetapkan PPKM berbasis mikro dan mengoptimalkan posko penanganan Covid-19 di tingkat desa dan kelurahan untuk pengendalian penyebaran Covid-19.
"Enam, dalam hal gubernur, bupati, dan wali kota tidak melaksanakan ketentuan pengetatan aktivitas masyarakat selama periode PPKM darurat dan ketentuan poin 2 di atas, dikenakan sanksi administrasi berupa teguran tertulis dua kali berturut-turut sampai dengan pemberhentian sementara sebagaimana diatur dalam Pasal 68 Ayat 1 dan Ayat 2 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah," kata Luhut. (ast/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Redaktur & Reporter : Aristo Setiawan