Luhut Laporkan Haris Azhar & Fatia ke Polisi, Ketua YLBHI Bilang Begini

Rabu, 22 September 2021 – 23:32 WIB
Ketua Umum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Asfinawati. Foto: ANTARA/Benardy Ferdiansyah/am.

jpnn.com, JAKARTA - Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Asfinawati mengomentari langkah yang ditempuh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan dengan melaporkan Pendiri Lokataru Haris Azhar dan Koordinator Kontras Fatia Maulidiyanti ke Polda Metro Jaya.

Luhut melaporkan Haris Azhar dan Fatia atas dugaan pencemaran nama baik dan berita bohong pada Rabu (22/9).

BACA JUGA: Kuasa Hukum Haris Azhar Menyesalkan Langkah Luhut Panjaitan

Asfina yang menanggapi langkah Luhut itu sebagai kuasa hukum melihat persoalan itu dalam dua dimensi.

"Tanggapan kami soal pelaporan ini pertama kami melihatnya dengan dua dimensi yaitu siapa yang mengadukan, melaporkan dan siapa yang dilaporkan," kata Asnawi dalam konferensi pers yang disiarkan di akun KontraS di YouTube, Rabu (22/9).

BACA JUGA: Luhut Binsar: Saya Harus Mempertahankan Nama Baik Saya

Asfina menjelaskan dari pihak pelapor adalah pejabat publik. Menurut Asfina, pejabat publik terikat pada etika dan kewajiban hukum.

"Tentu saja pejabat publik harus bisa dikritik karena kalau tidak bisa dikritik maka tidak ada suara rakyat dalam berjalannya negara. Begitu suara rakyat tidak ada maka tidak ada demokrasi," ujar Asfina.

BACA JUGA: Dituding Mengkriminalisasi Haris Azhar & Fatia, Begini Reaksi Luhut

Perempuan berkaca mata itu mengatakan Fatia mengkritik Luhut sebagai kapasitasnya pejabat publik bukan individu.

"Kalau dengar LBP (Luhut Binsar Panjaitan) kemudian atau kuasa hukumnya mengatakan kami adalah individu yang memiliki hak, tetapi yang dikritik oleh Fatia justru LBP sebagai pejabat publik," ucap Asfina.

Asfina lantas menjelaskan Fatia mengkritik Luhut bukan dalam kapasitasnya sebagai individu tetapi mewakili Koordinator KontraS.

"Kalau kita gunakan UU ITE merujuk KUHP, kan, setiap orang. Ini bukan orang, Fatia tidak bertindak atas tindakannya sendiri tetapi sebagai mandat organisasi," kata Asfina.

Oleh karena itu, jelas dia, bila merujuk Pasal 310 UU Informasi dan Transaksi Elektronik bila mengkritik sebagau pejabat publik, bukan termasuk pencemaran nama baik.

"Kita harus berterima kasih kepada Fatia dan Haris Azhar karena membawa kepentingan publik menyuarakannya sehingga publik tahu dan justru ada hal-hal yang harus dijawab," kata Asfina.

Namun demikian, dia melihat apa yang dialami Haris dan Fatia saat ini merupakan ciri-ciri negara otoriter.

"Kalau yang menyomasi itu harusnya masyarakat. Ini, kan, terbalik artinya aparat pemerintah mengawasi rakyat dan bahkan mengriminalisasi rakyat itu adalah ciri-ciri negara otoriter," pungkas Asfina.(cr3/jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!


Redaktur : Friederich
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler