Luhut Punya Jabatan Baru dari Jokowi, Fadli Zon Sebut Menko Saurus 

Sabtu, 09 April 2022 – 18:53 WIB
Luhut Binsar Pandjaitan dapat jabatan baru lagi. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua Umum (Waketum) Gerindra Fadli Zon menyebut wajar publik melabeli Luhut Binsar Panjaitan sebagai Menteri Koordinator Segala Urusan atau Menko Saurus.

Hal itu dikatakan Fadli menyusul penunjukan Luhut oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebagai Ketua Dewan Sumber Daya Air (SDA) Nasional.

BACA JUGA: Kebijakan Jokowi Dinilai Membuat Ekonomi Bangsa Semakin Teruji

Menurut anggota Komisi I DPR RI itu, jabatan baru kepada Luhut menjadi pertanda Jokowi percaya kepada Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) itu.

"Menko Luhut kelihatannya sangat dipercaya presiden, bahkan ada yang menjuluki Menko Saurus (Menteri Koordinator Segala Urusan)," kata Fadli melalui layanan pesan, Sabtu (9/4).

BACA JUGA: Aksi 11 April 2022 Menyasar Jokowi, Tak Ada Menteri Pasang Badan, Kasihan

Dia menyebut peran Luhut sentral di pemerintahan Jokowi-Maruf sehingga mantan Komandan Pendidikan dan Latihan TNI Angkatan Darat (Kodiklat TNI AD) itu pantas menyandang perdana menteri.

"Peran LBP terasa sangat sentral dalam pemerintahan, ibarat perdana menteri, bahkan terkesan dia (Luhut, red) termasuk yang mendorong perpanjangan atau penambahan masa jabatan Presiden," ucap Fadli.

BACA JUGA: Jelang Aksi Demo 11 April 2022, Adian Napitupulu Merasa Sangat Aneh

Seharusnya, kata Wakil Ketua DPR RI periode 2014-2019 itu, Luhut ditempatkan di lembaga yang sesuai tugas, pokok, dan fungsi sebagai Menko Marves.

Bukan posisi yang melenceng dari jabatan di kabinet Indonesia Maju itu.

"Jangan kebanyakan jabatan, tetapi hasilnya minimal atau tak ada sama sekali," ujar Fadli.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) menunjuk Luhut menjadi Ketua Dewan SDA Nasional.

Jabatan tersebut menambah panjang kedudukan alumnus Akmil 1970 itu di bawah rezim Jokowi.

Kedudukan Luhut sebagai Ketua Dewan SDA Nasional tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 53 Tahun 2022 tentang Dewan Sumber Daya Air Nasional.

Perpres tersebut ditandatangani oleh Jokowi pada 6 April 2022.

"Ketua Dewan SDA Nasional dijabat oleh menteri yang mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang kemaritiman dan investasi," bunyi Pasal 7 ayat 1 huruf a Perpres tersebut. (ast/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Sepertinya Jokowi Segera Ganti Menteri agar Pemerintah Selamat hingga 2024


Redaktur : M. Rasyid Ridha
Reporter : Aristo Setiawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler