Luhut Sebut Aturan soal Insentif Kendaraan Listrik Sudah Final, Februari Sudah Terlaksana

Kamis, 26 Januari 2023 – 22:56 WIB
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan aturan terkait besaran insentif kendaraan listrik sudah dalam tahap finalisasi. Ilustrasi. Foto: Ricardo/JPNN.com.

jpnn.com, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan aturan terkait besaran insentif kendaraan listrik sudah dalam tahap finalisasi.

Luhut menerangkan aturan itu akan ke luar pada awal Februari 2023.

BACA JUGA: Efektivitas Pemakaian Listrik Akurat dan Optimal, DDS Hadirkan EMS

Luhut menegaskan pemerintah ingin mempercepat adopsi kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (KBLBB) atau electric vehicle (EV).

“Kami sudah finalkan (terkait KBLBB) di ratas kemarin, minggu depan sudah harus ke luar Permen dari Kementerian Keuangan terkait subsidi dan sebagainya. Mudah-mudahan minggu depan, Februari awal. Sekitar Rp 7 juta, ya, kira-kira untuk motor listrik baru dan nanti diumumkan semua, akan diprioritaskan untuk rakyat yang sederhana,” kata Luhut dalam keterangan di Jakarta, Kamis (26/1).

BACA JUGA: Shell Mengakuisisi Perusahaan Pengisian Daya Mobil Listrik

Luhut menegaskan kesiapan Indonesia dalam membangun ekosistem menuju transformasi KBLBB dengan telah dibangunnya proyek kawasan industri Kalimantan Industrial Park Indonesia (KIPI) di Tanah Kuning, Kalimantan Utara.

"Ekosistem yang kami bangun ini sudah ada raw materielnya, refinery-nya, EV battery-nya, semua sudah tersusun. Ini sudah berjalan dan presiden akan groundbreaking pada 27 Februari 1.400 Megawatt dari 10 ribu Megawatt di Sungai Kayan dan sekitarnya. Jadi, ini one of the largest and greatest downstream industry akan ada di Tanah Kuning nanti," tambah Luhut.

BACA JUGA: Geser Energica, Ducati Mulai Produksi Superbike Listrik V21L

Sebelumnya, Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan insentif pembelian kendaraan listrik sedang dalam tahap finalisasi terkait pendanaan.

Adapun kisaran insentif yang disiapkan pemerintah antara lain untuk pembelian mobil listrik hingga Rp 80 juta, mobil listrik berbasis hibrida mendapat insentif sebesar Rp 40 juta, dan motor listrik mendapat Rp 8 juta jika pembelian baru.

Di sisi lain, untuk motor konversi menjadi motor listrik akan diberikan sekitar Rp 5 juta.

Catatannya, insentif akan diberikan kepada pembeli yang membayar mobil atau motor listrik yang mempunyai pabrik di Indonesia.

Pemberian insentif untuk pembelian mobil listrik dilakukan pemerintah lantaran harga mobil listrik jauh lebih mahal dari mobil biasa atau sekitar 30 persen lebih tinggi.

Namun, pemerintah meyakinkan bahwa insentif yang akan diberikan itu tidak sama dengan subsidi bahan bakar minyak. (antara/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:

BACA ARTIKEL LAINNYA... PT Pindad akan Menghadirkan Rantis Maung Varian Listrik di 2024


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler