jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI Habiburokhman menyarankan Gubernur Papua Lukas Enembe memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Lukas Enembe merupakan tersangka dugaan suap dan gratifikasi yang sedang ditangani lembaga antirasuah itu. Namun, dia sudah dua kali mangkir dari panggilan penyidik KPK dengan alasan sakit.
BACA JUGA: Paulus Waterpauw Peringatkan Kuasa Hukum Lukas Enembe, Jangan Lewat 2 x 24 Jam
"Kalau orang enggak merasa bersalah, ya, tentu datang saja ke KPK. Begitu juga hal-hal lain yang bersifat tuduhan," kata legislator Fraksi Partai Gerindra itu di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (27/9).
Habiburokhman mengatakan KPK sebenarnya sangat berhati-hati ketika menetapkan seseorang sebagai tersangka suap.
BACA JUGA: Politikus Demokrat Buka Suara Soal Lukas Enembe, Oh Ternyata
"KPK menetapkan orang menjadi tersangka siapa pun tentu ada bukti-buktinya," kata wakil ketua MKD itu.
Menurut dia, pihak yang berperkara juga bisa menempuh upaya praperadilan apabila tidak puas dengan langkah hukum oleh KPK.
BACA JUGA: Dokter KPK Diundang Cek Kesehatan Lukas Enembe, Pakar Hukum: Harus, Bawa Paksa
"Mekanisme namanya praperadilan, ada mekanisme namanya pembelaan di persidangan, dijalankan saja," ujar Habiburokhman.
Kuasa hukum Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening sebelumnya ingin mengajak tim dokter KPK untuk melihat langsung kondisi kesehatan kliennya di Papua.
"Supaya tidak ada seolah-olah bahwa ada rekayasa terhadap penyakit Pak Gubernur, saya mengajak tim dokter KPK sama-sama ke Papua untuk memastikan, melihat kondisi Pak Gubernur," kata Roy Rening di Gedung KPK, Senin.
Tawaran Roy Rening itu pun direspons oleh Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri.
"Ini kan, kami memanggil tersangka, bukan kami yang dipanggil disuruh ke sana," ucap Ali di Gedung KPK Jakarta.(ast/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Aristo Setiawan