Lukas Enembe Ditahan KPK, Muhammad Ridwan Rumasukun Plh Gubernur Papua

Kamis, 12 Januari 2023 – 10:05 WIB
Gubernur Papua Lukas Enembe resmi menjadi tahanan KPK, Rabu (11/1). Foto: Fathan/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Lukas Enembe Ditahan KPK, Muhammad Ridwan Rumasukun Plh Gubernur Papua.

Gubernur Papua Lukas Enembe ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sejak Rabu 11 Januari 2023.

BACA JUGA: Pemimpin Separatis Papua Minta Gubernur Lukas Enembe Dibebaskan

Namun, politikus Partai Demokrat itu kini dibantarkan di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto, Jakarta Pusat.

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memastikan penyelenggaraan pemerintahan di Provinsi Papua tetap berjalan meski Lukas Enembe ditahan KPK.

BACA JUGA: KPK Blokir Rekening Rp 76,2 Miliar Terkait Kasus Lukas Enembe

Mendagri Tito Karnavian menunjuk Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Papua Muhammad Ridwan Rumasukun sebagai Pelaksana Tugas Sehari-hari (Plh) Gubernur Papua.

Penugasan Sekda Provinsi Papua sebagai Plh Gubernur tertuang dalam surat Nomor 100.3.2.6/184/SJ yang diteken Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian pada Rabu (11/1/2023).

BACA JUGA: Kepala RSPAD Tegaskan Kondisi Kesehatan Lukas Enembe Stabil

“Langkah ini dilakukan agar tidak terjadi kekosongan pimpinan dan memastikan keberlanjutan roda pemerintahan, pembangunan, maupun pelayanan masyarakat,” Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri Benni Irwan dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (11/1).

Benni Irwan menjelaskan, Pasal 65 ayat (3) dan ayat (5) Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 telah menegaskan bahwa kepala daerah yang tengah menjalani masa tahanan, dilarang melaksanakan tugas dan kewenangannya.

Apabila tidak memiliki wakil kepala daerah, maka sekda melaksanakan tugas sehari-hari kepala daerah.

Sebagaimana penjelasan Pasal 65 ayat (5) UU Nomor 23 Tahun 2014, lanjut Benni, bahwa yang dimaksud sekda melaksanakan tugas sehari-hari kepala daerah adalah melaksanakan tugas rutin pemerintahan yang tidak berkaitan dengan pengambilan kebijakan yang bersifat strategis dalam aspek keuangan, kelembagaan, personel, aspek perizinan, serta kebijakan strategis lainnya.

“Saat ini Gubernur Lukas Enembe status hukumnya adalah tersangka dan telah dilakukan penahanan, maka untuk menjamin kesinambungan penyelenggaraan pemerintahan Sekda Papua melaksanakan tugas sehari-hari Gubernur Papua sesuai ketentuan perundangan. Hal ini mengingat Wakil Gubernur Papua kosong dan belum dilakukan pengisian,” ujar Benni.

Benni menjelaskan, apabila status hukum Lukas Enembe meningkat menjadi terdakwa maka yang bersangkutan diberhentikan sementara dan ditugaskan penjabat gubernur sebagaimana amanat Pasal 86 ayat (2) UU Nomor 23 Tahun 2014. (sam/jpnn)


Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler